Soal Kabar Visa Tanpa Kadaluwarsa Rizieq, Begini Jawaban Ditjen Imigrasi

Pengacara pimpinan Front Pembela Islam, Kapitra Ampera mengatakan bahwa kliennya, Rizieq Shihab menyebut visa tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Rizieq Shihab dikabarkan mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi.

Pengacara pimpinan Front Pembela Islam, Kapitra Ampera mengatakan bahwa kliennya, Rizieq Shihab menyebut visa tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Kapitra mengaku baru saja mendapatkan informasi tersebut dari Rizieq pada Minggu (11/6/2017) malam.

"Habib Rizieq baru chat saya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapan saja, unlimited days," ujar Kapitra melalui sambungan telepon.

Dengan adanya visa khusus kunjungan tersebut, Rizieq bisa pulang ke Indonesia dan berangkat kembali ke Arab Saudi kapan pun. Rizieq tidak perlu mengurus visa baru.

"Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi ke Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, enggak perlu visa baru," kata dia.

Kapitra menuturkan, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Rizieq akan berada di Arab Saudi selama Ramadan.

Baca: Takut Antre Mendekati Lebaran, Pelabuhan Domestik Sekupang Mulai Dipadati Pemudik

Baca: Hacker Makin Marak, Begini Cara Perbankan Lindungi Keamanan Transaksi

Baca: Tak Ketemu Langsung, Sugiharto Titipkan Uang Rp 12 Miliar ke Ibu Miryam

"Enggak mungkin dalam minggu ini (pulang ke Indonesia)," ucap Kapitra.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi klaim pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, soal visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak memiliki masa kedaluwarsa (unlimited).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, tidak ada visa yang berlaku tidak memiliki masa kedaluwarsa.

"Enggak ada visa unlimited. Visa itu hanya single atau multiple," kata Agung.

Dia menjelaskan, visa single adalah izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing yang berlaku sekali masuk dan keluar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved