Kerap Bertransaksi Nontunai? Waspadai Sejumlah Kejahatan Berikut Ini
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan bertransaksi nontunai.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, pemerintah sedang menggencarkan gerakan transaksi menggunakan nontunai. Namun demikian, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan bertransaksi nontunai.
Dalam rilis yang dikirimkan ke media massa, Bank sentral menjelaskan, beberapa kasus kejahatan sistem pembayaran yang mungkin terjadi antara lain berupa skimming, phishing dan malware.
Skimming adalah tindakan mencuri data nasabah dengan memasang alat perekam data. Skimming umumnya dilakukan pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Adapun phishing adalah tindakan ilegal untuk memperoleh informasi sensitif seperti user ID dan password, detil kartu kredit, dan lain-lain.
Sementara malware merupakan software atau kode yang diciptakan seseorang dengan tujuan jahat.
Agar transaksi sistem pembayaran dapat berjalan dengan aman, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi melalui berbagai jalur transaksi seperti internet banking, mobile banking, sms banking, transaksi melalui ATM dan EDC.
Baca: Luncurkan Aerox 155 VVA Limited Edition, Ini Harga Bandrol dari Yamaha
Baca: Tak Sabar Bertanding di Assen, Ternyata Ini Alasan Valentino Rossi
Baca: TERUNGKAP. Setelah Bagikan Rp 1,2 Miliar Miryam Terima 5.000 Dolar AS
Nasabah juga diharapkan untuk senantiasa menjaga perangkat yang digunakan dengan tidak membuka situs-situs yang tidak aman. Selain itu, nasabah juga diminta senantiasa melakukan pembaruan anti virus.
Pun masyarakat diharapkan juga untuk dapat memilah informasi yang beredar mengenai penipuan atau kejahatan sistem pembayaran. Untuk menjamin sistem terselenggaranya sistem pembayaran yang aman, otoritas dan penyelenggara sistem pembayaran senantiasa meningkatkan pengamanan sistem pembayaran terus dilakukan.
Apabila masyarakat mencurigai adanya penipuan atau kejahatan nontunai, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak penerbit kartu serta kepolisian.
Klarifikasi atas pemberitaan atau informasi yang beredar juga dapat dilakukan dengan menghubungi pihak penerbit kartu terkait. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : Perhatikan Ini Saat Lakukan Transaksi Nontunai selama Mudik