Ternyata Begini Hitungan Kebijakan Tarif Minimal Taksi Online Mulai Rp 3.500 per Km

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas atas dan bawah dibagi dalam dua wilayah. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2017.

net
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas atas dan bawah dibagi dalam dua wilayah. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2017, lalu.

Wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali dengan batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km. Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan batasan tarif bawah Rp 3.700 per km dan atas sebesar Rp 6.500 per km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, menjelaskan wilayah I lebih murah dari wilayah II karena menimbang dari beberapa faktor, seperti ekonomi daerah, dan kebutuhan di masing-masing wilayah.

"Kita sudah rundingkan dengan para pakar serta pemangku kepentingan untuk formulasi tarif atas dan bawah. Semuanya itu terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyedia aplikasi, biaya upah minum per provinsi, dan yang paling penting sudah termasuk biaya asuransi, baik untuk kendaraan, penumpang, dan sopir," kata Pudji dalam pidatonya di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Pudji memastikan nantinya pasti akan ada perbedaan dan mungkin gejolak, karena yang tadinya murah menjadi sedikit lebih tinggi. Namun yang perlu ditekankan, dengan penetapan tarif dari pemerintah maka penumpang dan sopir taksi online lebih terjamin karena ada asuransi, bahkan termasuk untuk kendaraan.

Tarif taksi online
Tarif taksi online (KOMPAS.COM)

"Dalam konteks PM 26 ini sudah kita cantumkan asuransi sopir, penumpang, dan mobil, jadi pastinya soal harga akan ada peningkatan. Dulu sebelum ada PM 26, semua itu tidak teratur, jadi seenaknya saja, sekarang ada yang mengakomodir soal keamanan dan kesalamatan penumpang," ucap Pudji. 

Baca: Hari Ini, Polisi Bakal Periksa Hary Tanoe Sebagai Tersangka

Baca: Setelah Periksa Saksi, Polisi Telah Buat Tiga Sketsa Wajah Terduga Pelaku

Baca: ASTAGA. Gadis Ini Nyaris Kehilangan Nyawanya saat Siaran Langsung

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ikut menambahkan bahwa dalam upaya penetapan tarif pihaknya sudah melakukan banyak konsultasi, termasuk memperhitungan dasar pengeluaran dari masing-masing perusahaan jasa taksi online.

"Intinya perhitungan itu kita buat untuk membuat industri taksi ini sehat, tetap bisa bersaing, dan kita fokus pada jangka panjang. Saya minta untuk masyarakat lebih dewasa dalam menyikapi hal ini, jangan hanya menikmati pertarungan perang diskon dari tiga operator taksi online yang nantinya hanya berujung pada satu pemenang. Kalau akhirnya cuma satu yang hidup, yang ada akan memonopoli, akan lebih susah lagi dikontrolnya," ucap Menhub. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : Mengapa Tarif Taksi "Online" Ditetapkan Rp 3.500 per Km?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved