Alat Rekam e-KTP Disdukcapil Tanjungpinang Rusak. Minta Alat Baru Ditolak. Cukup Diperbaiki

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) justru menolak pengadaan mesin baru yang diajukan Pemko.

Editor: Mairi Nandarson
tribunnews batam/leo
ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG - Disdukcapil Kota Tanjungpinang masih mengalami kendala pada alat rekam e-KTP.

Dimana alat rekam mengalami rusak berat di empat kecamatan dan berdampak tidak produktifnya proses regestrasi perekaman e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang, Irianto mengakui kendala yang dialami sejumlah kecamatan yang tidak dapat memaksimalkan proses perekaman.

Sehingga perlu mesin baru agar dapat mengakomodir semua permohonan pengajuan e-KTP.

"‎Kita sudah ajukan mesin baru kepada Bapelitbang. Namun belum direalisasi. Semoga tahun depan terealisasi sehingga kita bisa lebih maksimal dan dapat berproduksi lebih banyak," kata Irianto, Minggu (9/7/2017).

Namun, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) justru menolak pengadaan mesin baru yang diajukan Pemko.

Kepala Bappelitbang Surjadi menuturkan alasan penolakan untuk efisiensi anggaran.

"Bukan menolak tapi kita harus efiensi anggaran tahun mendatang. Alat-alat yang rusak itu perlu di‎cek kembali. Nanti kita carikan solusi untuk perbaikan. Onderdil yang dibutuhkan nanti kita carikan," kata Surjadi.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Senin, 10 Juli 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved