Bupati Cantik Ini Disuruh Lakukan Ini Saat Gaduh dengan DPRD Terkait Mutasi Pejabat

“Seharusnya ada komunikasi antara pimpinan DPRD dan Baperjakat. Karena mengingat Sekwan dua pimpinannya," katanya

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com
Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Bupati cantik dari Indonesia berseteru dengan anggota dewan terkait mutasi pejabat di Kabupaten Nunukan.

Dia diminta untuk membatalkan mutasi Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Nursan, meminta Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, membatalkan mutasi tersebut.

Bukannya mutasi jabatan ada di tangan Bupati, kok anggota dewan sewot ikut campur urusan eksekutif?

Baca: Gempa 5,2 SR Guncang Wilayah Sumut. Di Sini Titik Pusat Gempanya

Baca: Polisi Marah-marah di Sekolah karena Anaknya Tak Diterima, Kapolres Nunukan Minta Maaf

Baca: Terbujuk Rayuan dan Janji Pria 24 Tahun, Gadis 16 Tahun Ini Empat Kali Dicabuli

Hal itu disampaikan Nursan menyusul jawaban Kementerian Dalam Negeri terhadap surat Ketua DPRD Kabupaten Nunukan yang mempertanyakan pergantian jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan.

"Saya sarankan kembali kepada keadaan semula. Kalau memang Bupati ingin melakukan pergeseran Sekretaris DPRD, lakukan sesuai mekanisme," ujarnya, Senin (10/7/2017).

Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 170/4553/OTDA, perihal Penjelasan Terhadap Masalah Pelantikan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan.

Asmin Laura, Bupati Nunukan (TRIBUN KALTIM / NIKO RURU)
Asmin Laura, Bupati Nunukan (TRIBUN KALTIM / NIKO RURU) ()

Tertanggal 20 Juni 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara menyebutkan, ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sana menegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Baca: Gadis Penderita Kanker Tulang Ini Hibur Ibunya yang Kerja Keras Menjaganya dengan Puisi

Baca: KEREN! Di Bandung Kini Ada Program Sewa Sepeda. Hanya Rp 1.000 per Jam. Begini Caranya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved