BATAM TERKINI

Polisi Masih Buru Pemilik Sabu Senilai Rp 1,5 Triliun di Jakarta

Kasus narkotika selalu bersifat terputus. Antara pemilik dan pembeli, serta pengirim barang haram tersebut tidak saling kenal.

Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Lima ABK kapal Wanderlust pembawa sabu seberat 1 ton dibawa polisi di Tanjunguncang, Senin (17/7/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Empat pelaku penyelundupan narkotika satu di antaranya tewas ditembak Polisi yang diamankan Polres Banten, Kamis (13/7/2017), mengaku mendapat bayaran Rp 200 juta sekali kirim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Polda Metro jaya Irjen M Iriawan, saat ekspos di pelabuhan Bea Cukai Tanjunguncang Batam, Senin (17/7/2017).

Dari pengakuan tersangka penyelundupan mereka dibayar untuk sekali angkut sebesar Rp 200 juta oleh pemilik barang.

"Saat ini pemiliknya kita masih dalami siapa orangnya,"kata Iriawan.

Iriawan mengatakan dilihat dari harga barang jika terjual jauh lebih kecil dibanding hasilnya.

"Sabu yang kita amankna 1 ton 52 kilogram diperkirakan dananya kurang lebih Rp 1,5 triliun, sementara untuk transport hanya diberikan Rp 200 juta, jadi jauh lebih kecil,"kata Iriawan.

Dia juga mengatakan, kasus narkotika tersebut bersifat terputus. "Jadi pemilik dan pembeli, serta pengirim barang haram tersebut tidak saling kenal, ini yang sedang kita dalami," lanjutnya.

Baca: Polri Bakal Bentuk Densus Antikorupsi hingga Level Polda, Ini Kata KPK

Baca: Setya Novanto Jadi Tersangka, Ini yang Akan Dilakukan Pimpinan DPR RI

Baca: Miryam Tegaskan Tak Pernah Sebut Nama Setya Novanto saat Sidang

Iriwan juga mengatakan sampai saat ini kepolisian dari Polda Metro jaya, sampai saat ini masih mendalami apakah ada keterlibatan orang Indonesia dalam kasus narkotika yang diamankan Polisi.

"Pemilik di Jakarta kita juga tidak tahu, ini yang sedang kita dalami, karena tidak mungkin orang Taiwan mengerti medan di Indonesia dan tidak mungkin juga mereka bisa menyewa mobil yang mereka gunakan,''kata Iriawan.

Disamping itu, Hotel Mandalika yang menjadi tempat transit barang haram tersebut sudah lima tahun tidak digunakan.

"Jadi ini semua masih kita dalami,"kata Irjen M. Iriawan. (*)

*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak Rabu, 19 Juli 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved