Korupsi Proyek KTP Elektronik
Setya Novanto Jadi Tersangka, Ini yang Akan Dilakukan Pimpinan DPR RI
Fahri menduga kasus Setya Novanto mirip seperti kasus Nunun dan Miranda, yang mana ceritanya sudah cukup lama tidak menonjolkan dua alat bukti.

BATAM.TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan, pimpinan DPR akan segera menggelar rapat.
Rapat tersebut terkait keputusan KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek e KTP.
“Kita tentu akan membahas ini bersama dan melalui Rapat Pimpinan akan diputuskan hal-hal apa saja yang dapat menjadi solusi situasi ini. Kita juga akan membaca kembali ketentuan-ketentuan dalam UU MD3 dan Tatib terkait, apa yang akan dilakukan ke depan,” paparnya.
Fungsi dewan tidak boleh berhenti karena keputusan DPR bersifat kolektif kolegial (keputusan secara bersama-sama) sehingga jangan sampai menganggu satu fungsi.
"Memang selama ini sejak Bapak Setya Novanto diganggu, secara otomatis tugas-tugasnya didelegasikan kepada pimpinan DPR yang lain. Fungsi internalnya menjadi wakil saat rapat-rapat kenegaraan dan tanda tangan peresmian, sehingga fungsi DPR nyaris tidak terganggu sama sekali," katanya.
Baca: Miryam Tegaskan Tak Pernah Sebut Nama Setya Novanto saat Sidang
Baca: Posisinya Sedang Digoyang, Susi Akui Ada Pemain yang Terganggu Kebijakannya
Baca: Nama Laut Natuna Utara Diprotes Tiongkok, Begini Jawaban Menteri Susi
Fahri menduga kasus Setya Novanto mirip seperti kasus Nunun dan Miranda, yang mana ceritanya sudah cukup lama tidak menonjolkan dua alat bukti.
Pansus KPK tetap selidiki KPK
Pada kesempatan yang sama, Fahri Hamzah menyatakan bahwa Pansus Angket akan terus bekerja.
"Penyelidikan kepada KPK melalui Pansus Angket terus dilakukan dan sebagian temuan sudah ada", tegas Fahri.
Sebagaimana diketahui bahwa KPK menetapkan ketua DPR sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan Jumat pekan lalu (14/7/2017). (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : Setnov Resmi Tersangka, DPR Tidak Tinggal Diam
Korupsi Proyek KTP Elektronik
-
Brigjen Aris Budiman Bongkar Kebobrokan KPK dalam Korupsi e-KTP. Saksi Kunci Tak Pernah Diperiksa
-
Canggih Luar Biasa! Uang Korupsi Setya Novanto Melintasi Enam Negara
-
Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Bagaimana Jusctice Collaborator? Ini Kata Pakar
-
Diperiksa KPK, Dua Anak Setya Novanto Bantah Miliki Saham di Perusahaan Konsorsium E-KTP
-
Dokter IGD Marah karena Diintervensi Pengacara Novanto, Diminta Bikin Diagnosis Sebelum Diperiksa