Dibawa Kabur Pacarnya Empat Hari ke Batam, Gadis Karimun Ini Pulang Sudah Berbadan Dua!

Dibawa Kabur Pacarnya Empat Hari ke Batam, Gadis Karimun Ini Pulang Sudah Berbadan Dua!

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Seorang pemuda di Karimun, Pu (21) diamankan polisi setelah dilaporkan orangtua pacarnya perihal persetubuhan terhadap anak.

Baca: Ehem! 5 Aktris Ini Usianya Tua Tapi Bikin Brondong Deg-degan, Nomor 5 Paling Berdesir!

Baca: Mengejutkan! 100 Tahun Lalu Alexander Graham Bell Ramalkan Ini, Terbukti pada 2017!

Baca: Cewek Kamu Pendiam Ya? Mengejutkan Inilah 10 Ciri Seorang Hiperseks!

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan, pacar Pu berinisial Ti (18) yang masih berstatus sebagai pelajar diketahui telah hamil dengan usia 35 minggu.

Kapolsek Meral, AKP Saiful Badawi menjelaskan laporan awal yang dibuat oleh orangtua korban adalah laporan orang hilang. Dilaporkan jika korban sudah tidak pulang ke rumah selama satu hari.

"Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB korban pergi meninggalkan rumah tanpa memberitahu kepada pelapor sehingga pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 15.50 WIB pelapor datang ke Polsek Meral melaporkan tentang Orang Hilang," kata Badawi, Rabu (19/7).

Namun pada Sabtu (15/7) sekira pukul 09.00 WIB korban pulang ke rumah kakaknya. Ternyata dalam beberapa hari tersebut, korban pergi ke Batam tanpa sepengetahuan keluarga.

Kepada kakaknya korban bercerita jika dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan Pu sejak tahun 2015. Korban juga mengaku hingga Ia dan Pu sering berhubungan di hotel di kawasan Tebing dan saat ini tengah berbadan dua.

"Korban bercerita pada kakaknya. Dari hasil pemeriksaan dokter korban telah hamil 35 minggu," jelas Badawi.

Karena merasa tidak terima keluarga korban kemudian melaporkan Pu ke Polsek Balai. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itupun diamankan polisi tanpa perlawanan pada Selasa (18/7) sekira pukul 22.00 WIB.

"Yang bersangkutan ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 35 / VII / 2017/ KEPRI / RES KARIMUN / SPK-SEK MERAL, tanggal 18 Juli 2017 tentang persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada bulan Oktober 2016 terhadap korban," papar Badawi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved