BATAM TERKINI

Aliang Masih Tersangka Tunggal Kasus Penyeludupan 550 Ton Tekstil Asal Cina

Ali alias Aliang pemilik 550 ton tekstil ilegal yang ditangkap jajaran Polda Kepri Jumat (28/7/2017) petang, masih tersangka tunggal.

Tangkapan balpres asal China dan tersangka Aliang 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ali alias Aliang pemilik 550 ton tekstil ilegal yang ditangkap jajaran Polda Kepri Jumat (28/7/2017) petang, masih tersangka tunggal.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga saat kelanjutan kasus itu, menuturkan masih didalami di Ditreskrimum Polda Kepri.

"Hasil detail masih didalami. Untuk saat ini, masih saudara A (Aliang) yang bertanggung jawab atas dugaan penyeludupan tekstil itu," kata Erlangga, Sabtu (29/7/2017).

Baca: Petugas Retribusi Sampah Bodong Berkeliaran, Begini Cara Mengenalinya

Baca: Hampir Tertipu, Warga Batuaji Cemaskan Petugas Pemungut Sampah Bodong Berkeliaran

Baca: 60 Perusahaan Ramaikan Bursa Kerja Khusus SMK Negeri I Karimun

Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain jika dalam pemeriksaan dan keterangan Aliang sendiri menyebut orang lain, yang turut membantu dan bertanggung jawab dalam bisnis tekstil tersebut.

"Nah, tergantung dalam pemeriksaan bagiamana. Apakah ada unsur orang lain atau bagaimana. Tentu, didalami dengan upaya lidik maupun sidik nantinya," ujarnya. (*)

*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi Minggu 30 Juli 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved