TANJUNGPINANG TERKINI

Dalam 2 Bulan, Polisi Tanjungpinang Amankan 6 Pengedar Narkoba. Polisi Temukan Banyak BB

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Jaiz menuturkan ‎satuan narkoba menangkap setelah adanya informasi masyarakat

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/WAHIB WAFFA
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Jaiz (kiri), Wakapolres (Tengah) dan Wakasat narkoba (Kanan)‎ Polres Tanjungpinang 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Polres Tanjungpinang menangkap 6 pelaku peredaran narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Mereka yang sudah diamankan adalah RA, AR, YA, RR, MS dan RH, warga Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Jaiz menuturkan ‎satuan narkoba menangkap setelah adanya informasi masyarakat dan mengamankan sejumlah barang bukti.

‎"Total barang bukti yang kita amankan 13 gram sabu. Ada pun barang bukti ganja sebanyak 1,27 gram," ujar AKP Muhammad Jaiz kepada wartawan, Minggu (3/9/2017).

Baca: Warga IKLA dan Kota Bukittinggi Terkesan, Gubernur Nurdin Basirun Mau Berfoto dengan Warga

Baca: Ditanya Soal Tuntutan Sagu Hati Bagi Warga di Lokasi Pembangunan Dam Sei Gong. Ini Jawaban Gubernur

Baca: TRAGIS! Pria 59 Tahun Ini Tewas Dilindas Mobil Sendiri di Garasi Rumahnya. Begini Kejadiannya

‎Dari enam pelaku itu, pelaku pertama yang ditangkap adalah RA (33‎) pada Juli lalu di rumah keluarganya di Tanjungpinang.

RA ditangkap karena memiliki sabu 3,91 gram. Barang bukti lain di antaranya berupa timbangan digital, korek, dan alat hisap.

"Dari RA kita dapati tiga paket narkoba jenis sabu disimpan dalam tisu yang disembunyikan dalam saku celana. Dia selaku pengedar karena barang buktinya mendukung," katanya.

Selanjutnya AR (35) pelaku kedua yang diamankan di jalan tugu pahlawan.

Dari tangan AR, barang bukti diamankan 1,27 gram narkoba jenis sabu, HP, timbangan Digital serta barang bukti lainya.

Ia juga disangka sebagai pengedar.

"Barangnya dari Batam. Memang rata-rata dari Batam ‎dan transaksi di pelabuhan," ujarnya.‎

Penangkapan selanjutnya yakni RH (43), pengedar narkotika jenis sabu ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami, Tanjungpinang pada 3 Agustus 2017. Ia memiliki sabu 0,7 gram sabu.

"Ketiga kasus tersebut masing-masing kita kenakan pasal pengedar dengan 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009," tambahnya.‎

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved