Jualan Makanan Pakai Izin Kunjungan, WN Singapura Kena Deportasi di Karimun!
Jualan Makanan Pakai Izin Kunjungan, WN Singapura Kena Deportasi di Karimun!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Bukannya bertamasya untuk memberi pemasukan bagi negara Indonesia, seorang warga negara Singapura yang memiliki visa kunjungan malah berdagang di Karimun untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal tersebut diketahui setelah pria asal negara tetangga bermama Toh tiong Beng Glenn (63) itu ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun pada Senin (28/8/2017).
Baca: Anda Daftar CPNS Kemenkumham, 4084 Lulus Berkas. Tanggal 11 September Ujian di SMK 1 Pinang!
Baca: Sang Ayah Terjun ke Politik! Inilah Kabar Anak Sulung Pasha Ungu Sekarang!
Baca: Benarkah 4 Anggota Satpol PP Karimun Positif Narkoba? Ini Jawaban Bupati!
Baca: Terungkap! Inilah 3 Ciri Orang Rentan Selingkuh, Nomor 1 Waspadalah!
Baca: Selingkuh? Waspadai Pria Jangkung dan Usia Berakhiran 9. Situs Kencan Membuktikannya!
Ia diamankan saat berjualan di gerai makanan miliknya yang berada di Sentosa Food House, jalan Nusantara, Kecamatan Karimun.
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Bherti Mustika mengatakan penangkapan berawal dari penelusuran pihaknya. Setelah didatangi dan diperiksa, ternyata Toh tiong Beng Glenn hanya mengantungi visa kunjungan.
"Awalnya dari intelijen kita. Setelah diperiksa ternyata dia pakai visa kunjungan. Dia pemilik dan tukang masak di foodhouse sebelah karaoke Bingo," jelad Bherti, Senin (4/9/2017).
Dari hasil pemeriksaan, izin tinggal Toh tiong Beng Glenn di Indonesia baru beberapa hari. Namun karena memiliki gerai makanan, diduga Ia telah lama keluar masuk Karimun.
Bherti menyebutkan jika Toh Tiong Beng Glenn telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dijadwalkan pria bertubuh tambun itu akan dideportasi pada Selasa (5/9/2017).
"Rencananya besok mau dideportasi. Sekarang dia masih kita tahan di sini," ujar Bherti. (*)