Urus Dokumen Kependudukan Suruh Bayar? Laporkan Polisi Atau Saber Pungli!

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Kota Batam, M Teddy Nuh menegaskan, saat ini pengurusan dokumen di Disdukcapil semuanya gratis.

Penulis: Dewi Haryati |
Warga mengurus surat pindah di Disdukcapil Batam, Selasa (13/6/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Kota Batam, M Teddy Nuh menegaskan, saat ini pengurusan dokumen di Disdukcapil semuanya gratis alias tidak dipungut biaya.

Teddy menegaskan, aturan tersebut sebelumnya juga sudah disosialisasikan melalui iklan maupun pemberitahuan.

Bahkan, bagi yang telah selesai mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil, dokumen tersebut akan diberi stempel gratis sebagai bukti kalau pengurusan dokumennya memang gratis.

Sehingga, bagi masyarakat yang menemukan ada ada petugas Disdukcapil yang 'bermain', Teddy menganjurkan agar warga melapor ke kantor polisi.

"Dilaporkan saja ke polisi. Apalagi saat ini kan sudah ada tim saber pungli. Kami tegaskan, pelayanan dokumen gratis," ujar dia.

Teddy juga mengimbau warga yang mengurus dokumen ke Disdukcapil, agar mengurus sendiri. Banyak manfaatnya dibanding minta tolong kepada orang lain.

"Kami sudah sering sampaikan. Harap urus sendiri saja. Inikan dokumen penting. Lebih enak jelas, gratis lagi. Jadi kalau ada kesalahan-kesalahan bisa langsung tahu dan bisa cepat diperbaiki," kata Teddy.

(Baca: Hapus Kartu Keluarga di Batam Bayar Rp 600 Ribu? Ini Jawaban Disdukcapil)

(Baca: Mulai Oktober, Lion Air Layani Penerbangan Umrah dari 9 Kota Ini)

(Baca: CATAT! Inilah 14 Bank yang Bakal Layani e-Samsat Secara Nasional)

Disinggung soal praktik 'diwakili' orang lain dalam pengurusan dokumen di Disdukcapil, Teddy mengatakan memang diperkenankan. Sah-sah saja sepanjang persyaratannya lengkap. Sebab mayoritas penduduk Batam memang pekerja. Namun lebih baik mengurus sendiri.

"Kami sadari banyak warga yang pekerja, tak punya waktu. Mungkin minta bantu diuruskan dengan biro jasa, atau RT/RW, keluarga. Kalau syarat lengkap tak masalah, yang tidak lengkap tetap tidak bisa. Tapi kami ingin sampaikan lagi, dari kami itu gratis," ujar dia.

Teddy mengatakan, setiap dokumen yang diterbitkan, saat ini juga masuk dalam database di Disdukcapil. Sehingga tak ada lagi praktik 'tembak'. Semua pengurusan harus sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk KK itu penerbitan dokumennya 1 sampai 2 minggu. Tapi pengurusannya tetap di kantor camat, sama dengan KTP. Kami hanya sebagai dapur saja," kata Teddy.

Dikatakan, pelayanan dokumen yang bisa diurus warga langsung ke kantor Disdukcapil di Sekupang mencakup surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, dan beberapa lainnya. Sedangkan untuk KTP dan KK, tetap berada di kantor camat tempat warga berdomisili. (*)

*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi cetak, Jumat 8 September 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved