Ungkap Peran Setnov dalam Kasus e-KTP, KPK Periksa Enam Saksi

Penyidik KPK terus mendalami peran Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kejahatan korupsi KTP-elektronik.

Istimewa
Setya Novanto 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (20/9/2017), terus mendalami peran Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kejahatan korupsi KTP-elektronik.

Untuk itu, dijadwalkan pemanggilan enam orang saksi yang akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Keenam orang tersebut di antaranya Cyprus Anthonia Tatali, PNS di Kemendagri Sakur Jamaluddin, dan pihak Deniarto Suhartono. Kemudian diperiksa pula, Hadim, Made Oka Masagung, dan Esther Riawaty Hari.

"Para pihak tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

Baca: Setelah Berstatus Presiden, Jokowi Sedih Tak Bisa Lakukan Ini

Baca: Ingin Urus Akta Lahir Lewat Rumah Sakit? Catat Syarat Berikut Ini

Baca: Korban Melawan, Perampok Duel di Atas Jembatan. Berakhir Tragis!

Kasus yang menyeret sejumlah nama politikus di DPR RI ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sampai saat ini, sejumlah pihak telah diseret ke meja hijau, di antaranya dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, lalu ada Miryam S. Haryani serta Andi Agustinus.

Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya ialah kurungan sampai seumur hidup. (*)

*Berita ini juga tayang di Kontan.co.id dengan judul : Kasus Setnov, ada enam saksi yang diperiksa

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved