Jika Ada Harta Belum Dilaporkan, Wajib Pajak Diminta Perbaiki SPT. Jika Ketahuan? Ini Hukumannya!

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty beserta sanksi bagi yang melanggar.

KOMPAS.COM
Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017.

Aturan baru ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan pasca berakhirnya program tax amnesty.

"Jadi PP 36 ini tindak lanjut dari tax amnesty," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiaseteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Sesuai amanat Pasal 13 dan 18 UU Tax Amnesty, harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan ( SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut.

Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, wajib pajak juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU tax amnesty.

Masih Ada Waktu

Meski terkesan keras, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa wajib pajak masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan SPT.

Baca: EDAN! Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Meski Tahu Korban Menderita Penyakit Ini

Baca: Urus Dokumen Ekspor Impor Cepat dan Cuma Bayar 1 Dolar AS. Begini Caranya!

Baca: Isi Ulang Uang Elektronik Rp 200 Ribu Tak Kena Biaya. Melebihi Nilai Itu Segini Biayanya

"Bagi WP yang enggak atau ikut amnesty tapi ada harta yang belum lapor di SPT silakan lakukan pembetulan SPT sendiri (di kantor pajak)," kata Hestu.

Ditjen Pajak tidak membuat batasan waktu perbaikan SPT. Hanya saja ia mengimbau agar perbaikan SPT dilakukan segera ebelum petugas pajak melakukan pemeriksaan harta wajib pajak.

Namun Hestu memastikan, pihaknya tidak akan serta merta membabi buta melakukan penegakan hukum pajak seusai PP 36 Tahun 2017.

Ia menuturkan, petugas pajak akan meneliti lebih dulu harta wajib pajak. Bila datanya sudah valid, maka penegakkan hukum pajak baru akan dilakukan. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Aturan Baru Pajak Terbit, Anda Harus Segera Perbaiki SPT

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved