Setnov Enggan Bersaksi dalam Sidang Andi Narogong, Jaksa KPK Bakal Lakukan Ini

Setya Novanto kembali tak memenuhi panggilan Jaksa KPK. Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM
Setya Novanto 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto.

Jaksa tetap menginginkan Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Sedianya, Novanto akan dihadirkan untuk menjadi saksi dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat.

Namun, Novanto kembali tak memenuhi panggilan. Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

Jaksa menolak permintaan Novanto itu.

"Kami akan tetap menghadirkan yang bersangkutan ke dalam persidangan. Kami akan melakukan penjadwalan ulang," ujar jaksa Wawan kepada majelis hakim.

Novanto hari ini memilih memimpin upacara penghormatan dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.

Baca: Tak Ingin Ekonomi Batam Terus Terpuruk, Pemko Batam Siapkan Solusi dengan Cara Ini

Baca: Lowongan Kerja di Batam - Jangan Lewatkan 6 Lowongan Kerja Ini. Cek Syaratnya dan Kirim Lamarannya

Baca: Soal Tudingan BP Batam Tak Mau Proses Perubahan FTZ ke KEK, Begini Penjelasan Hatanto

Novanto juga hadir dalam acara santunan 2.000 anak yatim piatu di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Raya, Slipi, Jakarta Barat.

Kedua kegiatan yang diikuti Novanto tersebut adalah rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Golkar.

Pada panggilan pertama, Novanto beralasan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved