UNIK! Disebut 'Tim Indik-indik', Sejumlah PNS Ini Rela Teler Demi Kejar Pajak. Simak Kisahnya!
Di jajaran Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Selatan, datang ke kantor dalam kondisi teler dan bau alkohol menjadi hal yang lumrah.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Di jajaran Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Selatan, datang ke kantor dalam kondisi teler dan bau alkohol menjadi hal yang lumrah.
Pasalnya, sejumlah petugas harus masuk ke kelab-kelab malam sebagai pengunjung biasa dan pesan lakohol bahkan sampai agak teler demi mengejar pendapatan daerah.
"Tugas kami ini ya mengejar pajak, kalau ada wajib pajak yang nakal, ya kami kejar ke mana pun sampai dapat," ujar Yuspin ketika ditemui di kantornya, Selasa (24/10/2017) kemarin.
Yuspin menuturkan, di jajarannya ada lima orang pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan lapangan, memastikan jumlah pajak yang disetorkan wajib pajak sesuai dengan kondisi aslinya.
Di Jakarta Selatan, sebagai kota dengan target penerimaan pajak terbesar juga wilayah dengan hiburan malam terbanyak se-Jakarta, potensi pajak dari sektor itu cukup besar, mencapai Rp 177 miliar.
Sayangnya, tak semua pengusaha tempat hiburan memiliki kesadaran akan pentingnya kontribusi untuk pembangunan Jakarta. Banyak di antara mereka yang sengaja berbohong demi keuntungan pribadi.
Baca: ALAMAK! Bawa Alat Berat, Truk Ini Tersangkut Jembatan Penyeberangan. Begini Cara Truk Bisa Lolos
Baca: Masih Syok, Dendi Purnomo Ajukan Permintaan Ini ke Polisi
Baca: Kapolda Singgung Soal Kepala Dinas Kena OTT, Begini Jawaban Wali Kota Batam
Modus yang muncul, kata Yuspin, tempat hiburan tetapi saat urusan pembayaran pajak sebutnya restoran, bukan tempat hiburan.
"Selisihnya lumayan, kalau dia tempat hiburan maka bayar pajaknya 25 persen dari pendapatan per bulan, sementara kalau restoran hanya 10 persen," ujarnya.
Badan Pajak yang dulu berbentuk Dinas, tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin. Dulu izin diterbitkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan sekarang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, Badan Pajak melihat ada celah kemudahan dalam izin itu. Pengusaha kelab malam bisa mendapat izin restoran jika mereka mengaku demikian dan tidak ketahuan.
Ini bisa berdampak kepada kehilangan pajak yang signifikan. Padahal, DKI sedang gencar-gencarnya membangun dan menata dirinya.
Yang dilakukan jika ada dugaan kecolongan pajak seperti itu kata Yuspin, adalah membuktikannya hingga wajib pajak tak berkutik.
"Saya nyebut tim yang memeriksa ini sebagai 'Tim Indik-indik', karena memang kerjanya diam-diam dia," ujar Yuspin.
Yose, salah satu anggota tim indik-indik itu bercerita bagaimana hampir setiap malam, seusai pulang kerja, ia berdandan necis agar bisa masuk ke klub malam. (*)
*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Kisah PNS DKI Menyamar Saat Masuk Kelab Malam demi Genjot Pajak