INGAT! Tidak Perlu Isi Nama Ibu Kandung Saat Registrasi Kartu SIM Prabayar
Sejak awal diumumkan beberapa saat lalu, format registrasi kartu SIM prabayar memang hanya meminta data NIK dan nomor KK
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu menyerahkan nama ibu kandung saat melakukan registrasi.
Alasannya, nama ibukandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam sejumlah transaksi, seperti transaksi perbankan.
“Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung,” begitu tertera dalam siaran pers Kementerian Kominfo yang dihimpun KompasTekno, Kamis (19/10/2017).
Dengan demikian, masyarakat cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Baca: Nggak Usah Panik! Beginilah Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL!
Baca: Selain Lewat Ponsel, Bisa Juga Registrasi Kartu Prabayar Melalui Website Begini Caranya
Baca: Jangan Panik! Beginilah Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat dan XL!
Sejak awal diumumkan beberapa saat lalu, format registrasi kartu SIM prabayar memang hanya meminta data NIK dan nomor KK.
Hanya saja, belakangan beredar informasi soal penyematan nama ibu di kalangan masyarakat, terutama via Twitter.
Bahkan beberapa orang mengunggah screenshot yang memperlihatkan balasan SMS dari 4444 ketika berusaha melakukan registrasi kartu SIM prabayar.
Pada screenshot tersebut, masyarakat seakan diminta memasukkan nama ibu kandung sebagai alternatif.
“Gimana ini? Saya pake no.KK tp gagal, tp seelah pake nama ibu kandung berhasil Haduuhh, data saya ga bakal dislahgunakan kan?,” kata akun Twitter @NonoTaryoto11.
KompasTekno sudah mencoba melakukan registrasi kartu SIM prabayar untuk kartu baru dan lama, masing-masing via Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat, pada Rabu (18/10/2017).
Namun, tak ada SMS balasan serupa screenshot yang beredar yang meminta nama ibu kandung.
Nama ibu kandung sebagai syarat registrasi kartu SIM prabayar sejatinya dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.