Kemenkominfo Bikin Daftar 6 Orang yang Bakal Galau Jika Daftar Ulang Simcard. Nomor 6 Kok?
Admin kominfo di akun sosial media Instagram @kemenkominfo memposting informasi terkait registrasi ulang simcard
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah meminta pengguna kartu prabayar untuk melakukan daftar ulang.
Hal ini telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017.
Waktu registrasi ini masih bisa dilakukan sampai 28 Februari 2018.
Kenapa harus melakukan registrasi ulang atau mendaftar bagi pengguna baru?
Baca: Pembeli Sudah Mengantre, Padahal Iphone X Baru Dijual Jumat di Singapura
Baca: Kenduri Seni Melayu 2017 Digelar 17-19 November 2017. Kali Ini Libatkan 5 Negara Jiran
Baca: Setelah Tangkap Pengedar Pil PCC di Batam. Polisi Akan Buru Orang Ini. Inisialnya Sudah Ada
Dilansir dari postingan admin kominfo di akun sosial media Instagram @kemenkominfo satu diantaranya adalah membuat pihak-pihak tertentu merasa galau.
Pihak- pihak yang galau tersebut adalah :
1. Penipu SMS menang undian berhadiah
2. Penjual Onlineshop fiktif
3. Mama/Papa minta pulsa
4. Tukang sebar hoax/fitnah
5. Teroris
6. Mantan yang sering miscall