Ini Empat Opsi yang Bisa Ditempuh Atasi Defisit Keuangan BPJS Kesehatan. Nomor 1 Paling Dinanti
Sejak digulirkan tahun 2014 hingga sekarang, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit. Tahun ini diperkirakan defisit Rp 10 T.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA- Masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan telah menyebabkan penyelenggara jaminan kesehatan tersebut akan melakukan sharing cost atau pembagian biaya perobatan penyakit kronis yang tidak lagi sepenuhnya BPJS Kesehata, melainkan juga dibebankan kepada peserta.
Namun demikian, pemerintah terus mencari solusi serius segera membenahi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terus defisit.
Sebab itu, Presiden Jokowi pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 8/ 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Diteken 23 November 2017.
Instruksi diberikan ke 11 menteri dan lembaga, antara lain: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, dan kepala daerah.
Presiden minta agar mereka mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kelangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan peserta JKN.
Baca: CATAT! BPJS Kesehatan Tidak Akan Tanggung Semua Biaya Perobatan Delapan Penyakit Kronis Ini
Menteri Kesehatan, semisal, diminta evaluasi dan menyempurnakan regulasi terkait pelayanan kesehatan JKN.
Menkes juga harus menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN dan menyempurnakan sistem pembiayaan bagi penyakit katastropik.
Sedang pemimpin daerah harus mengalokasikan anggaran untuk program JKN.
Gubernur diminta memastikan bupati dan walikota mengalokasikan anggaran untuk program JKN.
Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk memastikan gubernur, bupati dan walikota mengalokasikan APBD untuk program JKN dan mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program JKN.
Baca: Heboh! BPJS Kesehatan Tak Tanggung Semua Biaya Pengobatan 8 Penyakit Ini! Mengejutkan Alasannya!
Sedang Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan peserta JKN mendapat akses pelayanan jaminan kesehatan yang berkualitas.
Kepala Biro Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, Inpres No.8/2017 diterbitkan untuk mendukung target 100 persen masyarakat Indonesia terdaftar JKN pada 2019.
Saat ini, masyarakat yang terdaftar JKN baru 185 juta orang.