Ini Harapan Pihak CPNS yang Ditolak Pemko Batam dan Menang di Pengadilan

Penasehat hukum Amelia Lingga Rizky mengaku pihak BKPSDM Pemko Batam sudah melakukan pertemuan dengannya

TRIBUNBATAM.id
Orangtua dari Amelia Lingga Rizky didampingi kuasa hukumnya,  menunjukan salinan putusan Kasasi Makamah Agung terkait kasus anaknya ditolak sebagai PNS Pemko Batam. 

TRIBUNBATAM,id, BATAM - Penolakan permohonan Kasasi Wali Kota Batam dan Kepala Kantor Regional XII BKN oleh Mahkamah Konstitusi membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Batam menggelar pertemuan internal.

Permohonan kasasi itu terkait perkara perkara tidak dikeluarkan NIP dan tidak diakuinya Amelia Lingga Rizky sebagai CPNS Pemko Batam.

Amelia Lingga Rizky adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos tetapi namanya tidak terdapat dalam surat keputusan pengangkatan serta tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca: CPNS Ini Kalahkan Wali Kota Batam di Mahkamah Agung. Begini Kronologi Kasusnya

Baca: Terkait CPNS yang Ditolak Pemko Batam dan Menang di Pengadilan, Begini Kata Bagian Kepegawaian

Baca: Pemerintah Buka CPNS 2018 Khusus Formasi Pemerintah Daerah. Ini Persyaratannya

Kepala BKPSDM Pemko Batam, M. Syahir mengatakan terkait putusan MA yang menolak kasasi Walikota Batam dan Kepala Kantor Regional XII BKN, pihaknya akan lakukan verfikasi ulang data-data yang selanjutnya diajukan ke Kantor Regional XII BKN di Pekanbaru. 

"Ya mudah-mudahan secepatnya teralisasi sesuai dengan putusan MA itu. Kita akan kirim ulang verifikasi ke Kantor Regional XII BKN sesuai dengan perintah MA dalam amar putusan," katanya. 

Sementara Zakis Syamsil Bahya, penasehat hukum dari Amelia Lingga Rizky mengaku pihak BKPSDM Pemko Batam sudah melakukan pertemuan dengannya. 

"Saat ini kita masih menunggu BKPSDM. Tadi katanya akan secepatnya mengirim data verfikasi ke Kantor Regional XII BKN di Pekanbaru untuk pengajuan NIP," katanya.

Baca: 219 Kasus Kecelakaan di Batam. Inilah 6 Jalan Paling Rawan

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengumumkan hasil ujian CPNS yang menyatakan Amelia Lingga Rizky dinyatakan lulus. 

Dalam pengumuman hasil seleksi CPNS berdasarkan surat keputusan Walikota Batam nomor KPTS.238/BKD-PK/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014, bahwa sebelum masuk kantor pada 5 Agustus 2015 terlebih dahulu mengikuti tes gangguan jiwa di RSUD Embung Fatimah.

Berdasarkan hal tersebut tentunya membuat Amelia Lingga Rizky tidak ada masalah lagi untuk di terima sebagai PNS. 

Pada 5 Agustus 2015 Amelia Lingga Rizky masuk ke Kantor Walikota Batam di tolak dengan alasan karena tidak ada NIP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved