Rencana BPJS tak Tanggung Semua Biaya Perobatan Penyakit Kronis, DPR Minta Hal Penting Ini Dilakukan

Untuk penyakit jantung, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 T.

tribun batam/afrizal
Grafis delapan penyakit kronis yang rencananya tidak ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya. 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merencanakan untuk menerapkan sistem cost sharing kepada para pemegang kartu janiman kesehatan tersebut.

Ini berarti, ada sejumlah penyakit yang biaya perobatannya tidak ditanggung secara keselutuhan oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, hal ini dilakukan guna mencari solusi untuk mengatasi defisit keuangannya.

Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik)

Fahmi Idris menambahkan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.

Delapan penyakit itu di antaranya:

1. Jantung

2. Gagal ginjal

3. Kanker

4. Stroke

5. Sirosis hepatitis

6. Thalasemia

7. Leukimia

8. Hemofilia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved