Rencana BPJS tak Tanggung Semua Biaya Perobatan Penyakit Kronis, DPR Minta Hal Penting Ini Dilakukan

Untuk penyakit jantung, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 T.

tribun batam/afrizal
Grafis delapan penyakit kronis yang rencananya tidak ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya. 

Dari hitungan BPJS Kesehatan, biaya penyakit katastropik terus meningkat seiring dengan terus meningkatkan jumlah penderitanya.

Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun.

Hal itu meningkat dibanding tahun 2016, dimana ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun.

Bahkan, sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.

Jumlah itu setara dengan 19,68 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017.

"Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, Kamis (23/11/2017).

Baca: CATAT! BPJS Kesehatan Tidak Akan Tanggung Semua Biaya Perobatan Delapan Penyakit Kronis Ini

Namun, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.

Per 1 November 2017 total peserta JKN 183,57 juta orang. Hingga akhir 2017 diperkirakan peserta BPJS 183,13 juta orang.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay meminta BPJS Kesehatan membuat simulasi terkait dampak kebijakan tersebut terhadap defisit BPJS Kesehatan.

"Kami di DPR meminta agar jangan seluruh biaya perawatan (katastropik) dibayar BPJS semua," katanya. Masalahnya, jika berbagi beban, mestinya bebas antrean dan tak menjadi program wajib.  (Kontan/Agus Triyono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved