ASYIK! Dirut BPJS Kesehatan Jamin Biaya Perobatan 8 Penyakit Kronis Ini Tetap Ditanggung 100 Persen
"Sampai sekarang BPJS Kesehatan masih menangungnya (8 penyakit katastropik) 100 persen," ujar Fachmi.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa penghapusan 8 penyakit katastropik dari daftar tanggungan BPJS adalah hoaks atau kabar bohong belaka.
Dia mengatakan, sampai saat ini ke-8 penyakit tersebut, yakni jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia, masih 100 persen ditanggung oleh BPJS kesehatan.
"Berita yang berkembang bahwa 8 penyakit tersebut tidak ditanggung BPJS adalah hoaks. Sampai sekarang BPJS Kesehatan masih menangungnya 100 persen," ujar Fachmi saat dalam pesan singkatnya pada Kompas.com, Minggu (26/11/2017).
Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat dalam rilisnya menyebutkan, pada era Askes dulu, pemerintah memberikan subsidi untuk penanganan penyakit katastropik. Namun pemberian subsidi dana itu hanya dilakukan pada periode 2004 hingga 2013.
Baca: Soal 8 Penyakit Kronis yang tak Ditanggung Sepenuhnya, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Sementara saat Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan, belum ada kejelasan mengenai pemberian subsidi mengenai penyakit katastropik.
Tetapi itu bukan berarti BPJS Kesehatan berhenti menanggung penyakit tersebut.
Baca: CATAT! BPJS Kesehatan Tidak Akan Tanggung Semua Biaya Perobatan Delapan Penyakit Kronis Ini
Menurut Nopi, sampai saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Adapun anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati. Dia mengatakan bahwa wacana penghapusan penyakit itu perlu ditimbang kembali dan meminta BPJS Kesehatan agar lebih transparan dalam pengelolaan uang.
Baca: Yuk Kenali Tanda-tanda dari 8 Penyakit yang Tidak Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan (1)
Baca: Yuk Kenali Tanda-tanda dari 8 Penyakit yang Tidak Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan (2)
(kompas.com/Yoga Hastyadi Widiartanto)