Calon Istri Pangeran Harry Ternyata Janda, Bolehkan Dibabtis dan Menikah di Gereja Anglikan
Proses peralihan menjadi warga negara Inggris itu diperkirakan akan memakan waktu selama beberapa tahun.
TRIBUNBATAM.ID, LONDON - Aktris asal Amerika Serikat, Meghan Markle, berniat untuk menjadi warga negara Inggris.
Itu dilakukan menyusul pengumuman rencana pernikahannya dengan Pangeran Harry, pada musim semi, Mei 2018.
Juru bicara Kerajaan Inggris mengatakan Markle masih menggunakan kewarganegaraan AS selama proses menjadi warga negara Inggris.
Baca: Rencana Pernikahan Pangeran Harry adalah Kabar Gembira, tapi Warga Inggris Justru Kecewa
Namun, terlalu dini untuk menyebut Markle akan memiliki kerwarganegaraan ganda.
Proses peralihan menjadi warga negara Inggris itu diperkirakan akan memakan waktu selama beberapa tahun.
Kabar pertunangan keduanya diumumkan pada Senin (27/11/2017).
Pangeran Harry dan Meghan Markle muncul ke publik untuk pertama kalinya sebagai yunangan di Istana Kensington.
Baca: Pangeren Harry dan Markle akan Menikah Tahun Depan, Inilah Perjalanan Cinta Romantis Mereka
Kepada jurnalis, Harry mengatakan keyakinan terhadap Meghan sejak pertama kali mereka bertemu.
Setelah pernikahannya digelar pada tahun depan, keduanya akan tinggal di Nottingham Cottage, di Istana Kensington, kediaman resmi dari Duke dan Duchess of Cambridge.
Kapel Santo George di Windsor terpilih sebagai tempat pernikahan pasangan tersebut, mengikuti tradisi kerajaan.
Sebelumnya, gereja itu merupakan tempat pernikahan Peter Phillips, anak Putri Anne, yang menikahi Autumn Kelly pada 2008.
Baca: Terungkap! 20 Tahun Kematian Putri Diana, Ini 5 Fakta Unik Lady Diana. Nomor 4 Mengagumkan!
Meskipun Markle telah menikah sebelumnya, hal itu tidak akan menjadi hambatan bagi pernikahan gereja, karena Gereja Inggris mengizinkan orang yang telah bercerai untuk menikah lagi.
