Edaran Bupati Anambas Soal PTT Harus Ber-KTP Lokal Bikin Kelabakan Pegawai yang Ber-KTP Non-Anambas

Surat yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai perpanjangan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2018 bikin kelabakan.

TRIBUNBATAM/SEPTYAN MULIA ROHMAN
Sejumlah Kepala Desa di Anambas menandatangani pakta integritas di hadapan Bupati Anambas Abdul Haris dan perwakilan KPK, Minggu (23/7/2017) 

TRIBUNBATAM.ID, ANAMBAS - ‎Polemik status kependudukan permanen dan non permanen di Anambas kembali menjadi sorotan.

Itu setelah beredarnya surat yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai perpanjangan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2018.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Anambas Abdul Haris dan ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Anambas itu menyebut, perpanjangan SK PTT untuk tahun 2018 yang diusulkan untuk diperpanjang wajib terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bukti kependudukannya adalah dengan melampirkan Kartu Keluarga atau KTP dari PTT yang bersangkutan.

Tak pelak, surat yang tembusannya ditujukan ke Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas ini, menimbulkan pro kontra di kalangan pegawai, khususnya ANS yang ber-KTP luar Anambas.

Mereka pun hanya bisa pasrah ketika mendapat surat yang masuk ke kantor mereka itu belum lama ini.

Mereka pun kian dibuat pusing ketika mengetahui batas waktu untuk proses pengurusan dokumen kependudukan tersebut berlaku pada pertengahan bulan Desember 2017 ini.

"‎Mau bilang apa lagi, Bang. Saya begitu tahu ada surat itu tanggal 11 Desember kemarin, langsung ke kantor kepegawaian. Karena, di surat itu tidak disebutkan batas waktunya sampai kapan," keluh salahseorang PTT Rabu (13/12/2017).

Surat yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai perpanjangan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2018.
Surat yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai perpanjangan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2018. (tribun batam)

Ia pun kian bingung setelah mendapat informasi kalau batas akhir pengurusan dokumen tersebut berakhir pada 15 Desember 2017 mendatang.

Ia bersama rekan PTT lainnya pun, hanya berharap agar batas waktu proses pengurusan dokumen sebagai salahsatu syarat perpanjangan SK PTT dapat diperpanjang.

"Karena mengurus ini tidak bisa satu dua hari selesai. Kami sebelumnya bertanya dengan pegawai di Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kemarin. Saat ini pun, kami masih mengurus dokumen itu ke Disdukcapil sini," ungkapnya.

Rusmanda Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, perpanjangan SK PTT tahun 2018‎ dengan wajib terdaftar sebagai penduduk Anambas merupakan tindaklanjut dari surat yang dikeluarkan sebelumnya mengenai Penduduk Non Permanen di Kabupaten Kepulauan Anambas
Dalam surat yang dikeluarkan per tanggal 30 November 2017 itu disebutkan, penerapan tersebut coba direalisasikan di kalangan Pemerintah Daerah, terutama ‎di kalangan aparaturnya.

"Sebelumnya kan sudah ada surat Bupati. Penekanannya PNS dan PTT dari level atas sampai bawah memberi contoh, terutama di kalangan aparaturnya," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved