DAFTAR 5 Poin Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Kepri Perpanjang Hingga 15 Desember 2025

Tribun Batam menghimpun 5 poin program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Apa saja?

Istimewa untuk Tribun Batam
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanhjang hingga 15 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri sebelumnya memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sejak 1 Juli hingga 15 November 2025.

Selain Bapenda Kepri, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga melibatkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri dengan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah mengumumkan keputusan perpanjangan masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sejak Minggu (16/11/2025).

Abdullah menjelaskan bahwa perpanjangan program ini diberikan atas arahan langsung Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disediakan.

Kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat tercatat meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan.

“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi kepada masyarakat, sekaligus dorongan agar masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar Ahmad melansir laman Pemprov Kepri.

Ia juga menekankan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025. 

“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menawarkan sejumlah keringanan, antara lain:

  1. Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10 persen hingga 100 persen.
  2. Pembebasan sanksi administrasi PKB.
  3. Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
  4. Pembebasan pokok BBNKB-II.
  5. Diskon 2 persen untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat. (TribunBatam.id/*/jlu)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved