Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Tewasnya Hezkiel Segera Sidang di Pengadilan

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam, mungkin dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan, "kata Kanit Reskrim

Editor: Mairi Nandarson
R, pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan Hezkiel tewas 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berkas penyelidikan terhadap R (16), tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Hezkiel Pangaribuan (14) meninggal dunia dinyatakan lengkap.

Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Batuaji,  mengenakan pasal 80 ayat 3 UU Ri No 35 tahun dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200.000.000 kepada tersangka.

Baca: Polisi Pastikan Hanya R Sebagai Tersangka Atas Tewasnya Hezkiel. Teman-temannya Hanya Saksi

Baca: R Kabur ke Kijang Setelah Hezkiel Meninggal, Tertangkap Ketika Hendak Pulang Kampung

Baca: Orangtua Hezkiel: Dia Anak Baik, Setiap Pagi Selalu Antarkan Adiknya ke Sekolah

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,  mungkin dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan, "kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto,  Selasa (19/12/2017).

Terkait umur pelaku masih di bawah Umur,  Yanto,  mengatakan hal itu tidak mempengaruhi pasal yang dikenakan.

Yanto mengatakan dalam kasus yang mengakibatkan Hezkiel meninggal, dilakukan R sendirian,  sementara temannya yang lain, menjadi saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hezkiel Pangaribuan (14) menjadi korban pengeroyokan Jumat (1/12) lalu.

Ia meninggal dunia sepekan setelah menjalani perawatan secara intensif di Ruang ICU RSUD Embung Fatimah.(ian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved