128 Negara di PBB Menolak Yerusalem Jadi Ibukota Israel tapi Sikap AS Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala
Dalam sesi darurat yang dihadiri 193 negara anggota tersebut sebanyak 128 negara memilih menolak pengakuan Presiden AS terhadap Yerusalem
TRIBUNBATAM.ID, NEW YORK - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa telah melaksanakan pemungutan suara untuk rancangan resolusi terkait status kota Yerusalem, Kamis (21/12/2017).
Dalam sesi darurat yang dihadiri 193 negara anggota tersebut sebanyak 128 negara memilih meloloskan rancangan resolusi itu, melawan sembilan negara yang menolak dan 35 negara abstain.
Dengan lolosnya rancangan resolusi tersebut, maka pengakuan Presiden AS Donald Trump terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel menjadi tidak sah.
Meski demikian, hasil pemungutan suara itu tampaknya tidak menyurutkan langkah pemerintahan Trump untuk memindahkan kedutaannya untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Baca: Walau Donald Trump Mengancam, PBB Tetap Menentang Keputusan AS Soal Yerusalem
"Amerika Serikat akan mengingat hari ini. Amerika akan tetap menempatkan kedutannya di Yerusalem. Tidak ada suara di PBB yang akan membuat perbedaan akan hal itu," kata Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley atas hasil pemungutan suara di Majelis Umum PBB.
"Tapi pemungutan suara ini akan membuat perbedaan dalam bagaimana Amerika akan melihat PBB dan bagaimana kami melihat negara yang tidak menghormati kami di PBB."
"Ketika kami telah bermurah hati dalam memberikan kontribusi kepada PBB, kami juga mengharapkan niat baik kami diakui dan dihormati," tambah Haley.
Selama ini, belum ada negara yang menempatkan kantor kedutaannya untuk Israel di kota Yerusalem, yang merupakan rumah bagi tempat-tempat suci tiga agama, yakni Islam, Kristen dan Yahudi.
Namun, pengakuan Presiden Donald Trump terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember 2017 lalu memicu kontroversi.
(kompas.com/Agni Vidya Perdana)