Libur Panjang, Pegawai Pemko Batam Baru Masuk Kerja Lagi Rabu, 27 Desember 2017
Dengan begitu, pada Rabu (27/12) ASN di lingkungan Pemko Batam sudah kembali masuk kerja seperti biasa.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Untuk menghormati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merayakan Natal, Pemerintah Kota Batam menetapkan cuti bersama dalam rangka Natal pada Selasa (26/12). Cuti bersama yang diberikan memang hanya satu hari.
Itu merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Batam yang menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Natal kan tanggal 25 Desember, 26 Desembernya cuti bersama. Libur pegawai menjadi panjang karena dari Sabtu kan pegawai memang libur," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemko Batam, Yudi Admaji, Jumat (22/12).
Baca: Terowongan Pelita Retak-retak. Ini Penjelasan dari BP Batam
Baca: VIDEO - Acian Hitam di Retakan Terowongan Pelita itu Resin Epoxy untuk Melindungi Beton
Baca: Dinkes Batam Temukan 3 Kasus Difteri. Warga Diminta Jaga Kebersihan
Dengan begitu, pada Rabu (27/12) ASN di lingkungan Pemko Batam sudah kembali masuk kerja seperti biasa, kecuali bagi pegawai yang memang mengambil cuti.
Yudi melanjutkan, sesuai arahan selama hari libur dan cuti bersama dalam rangka Natal, pimpinan unit kerja tetap diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan, sebelum dan setelah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.
Hal ini juga berlaku untuk unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan unit kerja diminta dapat mengatur penugasan pegawai.
"Jadi walaupun libur dan cuti bersama, pelayanan tetap jalan. Tetap ada yang ditugaskan," ujarnya. (wie)