Sanksi Baru Dijatuhkan ke Korea Utara, dari Pengurangan Bensin 90% sampai Suruh Pulang Warganya

Dewan Keamanan PBB secara bulat setuju untuk menjatuhkan sanksi lebih keras kepada Korea Utara.

DOKUMEN
Kim Jong-un dan senjata Korea Utara 

TRIBUNBATAM.ID, NEW YORK - Dewan Keamanan PBB secara bulat setuju untuk menjatuhkan sanksi lebih keras kepada Korea Utara.

Sanksi ini menyusul uji coba rudal balistik antarbenua baru-baru ini.

Resolusi yang disusun Amerika Serikat ini mencakup langkah-langkah untuk mengurangi impor bensin negara itu hingga 90 persen.

Cina dan Rusia, mitra dagang utama Korea Utara, setuju akan resolusi tersebut.

Presiden AS Donald Trump menyambut baik resolusi tersebut.

Dalam kicauannya di Twitter, Trump mengatakan dunia ingin "perdamaian, bukan kematian".

Ini Isi Sanksi Barunya

Ketegangan terus meningkat sepanjang tahun ini karena program nuklir dan rudal Korea Utara terus dikembangkan, dengan mengabaikan tekanan dari kekuatan dunia.

Administrasi pemerintahan Trump sedang mencari solusi diplomatik untuk masalah ini, dan merancang satu set sanksi baru ini.

Dilansir dariBBC Indonesia, Sabtu (23/12/2017), berikut sejumlah sanksi baru yang diberikan ke Korea Utara.

1. Impor produk bensin akan dibatasi 500.000 barel per tahun, dan minyak mentah 4 juta barel per tahun

2. Semua warga negara Korea Utara yang bekerja di luar negeri harus kembali ke negara asal dalam waktu 24 bulan berdasarkan proposal resolusi, membatasi sumber vital mata uang asing

3. Juga akan ada larangan ekspor barang-barang Korea Utara, seperti mesin dan peralatan listrik

Ini Sanksi yang Sudah Diterapkan

Bulan lalu, AS mengumumkan sanksi baru terhadap Korea Utara yang dirancang untuk membatasi pendanaan program rudal nuklir dan balistik Korut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved