Akhir Tahun, Polisi Singapura Getol Razia PSK. Puluhan Ditangkap, Hukumannya Bikin Meringis
Kepolisian Singapura kembali mengamankan 14 wanita saat razia yang dilakukan di daerah Sembawang dan Sengkang.
TRIBUNBATAM.ID, SINGAPURA- Kepolisian Singapura kembali mengamankan 14 wanita saat razia yang dilakukan di daerah Sembawang dan Sengkang.
Para wanita tersebut adalah para pekerja seks komersil (PSK) ilegal.
Dilansir dari ibtimes, Sabtu (30/12/2017), dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan uang sebnayak 1970 dolar Singapura.
Para wanita yang ditangkap berusia angara 22-49 tahun.
Baca: 5 Hari Polisi Singapura Lakukan Razia Prostitusi Ilegal, 32 Orang Ditangkap. Adakah dari Indonesia?
Meskipun polisi Singapura terus menggalakkan operasi menumpas praktik perdagangan manusia, namun prostitusi ilegal tetap saja beroperasi di negara tersebut.
Penangkapan sejumlah wanita ini merupakan bukti nyatanya.
Kepolisian setempat mengatalan bahwa, 13 dari 14 wanita yang ditangkap adalah karena terlibat prostitusi ilega.
Sementara satu wanita lainnya karena bekerja di Singapura tanpa ada izin kerja yang legal. Selain itu, satu wanita ini ternyata juga terlibat dalam praktik prostitusi.
Kepolisian setempat juga menjelaskan bahwa, para wanita ini menjaring pelanggan via website dan media sosial.
Kemudian, mereka melayani para tamunya di kamar flats dan kondominium yang ada di daerah Sembawang dan Sengkang.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih jauh tentang pemilik dari tempat yang dijadikan pratik prostitusi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Singapura, wanita yang terlibat prostitusi akan dikenakan sanksi lima tahun penjara dan atau denda 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 100 juta.
Sementara itu, orang-orang yang mengetahui dan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya pemilik tempat yang dijadikan praktik prostitusi, juga terancam hukuman yang sama.
Razia para PSK ilegal ini bukanlah kali pertama dilakukan dalam bulan Desember ini.