Empat Orang Jadi Tersangka Pengrusakan Taksi Berbasis Aplikasi. Ini Kata Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang meminta pemerintah segera mengambil sikap terkait transportasi berbasis aplikasi agar kasus serupa tak terulang
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang melakukan ekspose kasus pengrusakan taksi online yang terjadi di kawasan BCH Penuin Batam beberapa hari lalu.
Ekspose perkara ini dilakukan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Selasa (16/1/2018) pagi.
Setidaknya dalam kasus ini, ada empat orang yang di tetapkan sebagai tersangka pengrusakan.
Baca: BREAKINGNEWS. Ratusan Driver Taksi dan Ojek Online Gelar Aksi di Depan Kantor Wali Kota Batam
Baca: Anda Pernah Mengalami? Curhat Netizen Soal Kode Aneh di Struk Transfer ATM Ini Jadi Viral
Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Avanza Veloz yang menjadi amukan massa saat itu.
"Tidak ada yang kebal hukum, kalau dia bersalah akan kita proses," kata Kapolresta Hengki.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang juga meminta pemerintah segera mengambil sikap terkait transportasi berbasis aplikasi ini, agar kasus serupa tidak terulang.(koe)