Heboh! Fredrich Yunadi Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim. Soal Apa? Ini Jawabannya!

Advokat ini merasa Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK telah membuat keterangan palsu mengenai dirinya

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA-Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku sudah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan ke Bareskrim Polri.

Baca: Mengejutkan! Inilah Alasan PNS Kantor Pajak Tahun 2018 Gajinya Bisa Tembus Rp 100 Juta Per Bulan!

Baca: Heboh! Puluhan Tahun Lalu Foto dengan Sepeda Pinjaman, Kini Gadis Ini Jadi Artis Termahal Indonesia!

Baca: Mengejutkan! Inilah 4 Manfaat Bercinta di Musim Dingin! Nomor 2 Paling Bikin Penasaran!

Baca: Heboh! Roro Fitria Ngaku Punya Harta Rp 750 M, Inilah Deretan Asetnya! Mau Tahu Asalnya?

Sebelumnya, Fredrich berencana melaporkan Basaria bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Oh sudah-sudah, ke Bareskrim," kata Fredrich, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Advokat yang kini mendekam di tahanan itu sebelumnya merasa Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah membuat keterangan palsu mengenai dirinya.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

"Karena (Basaria dan Febri) memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan medical record palsu," kata Fredrich sebelum naik ke mobil tahanan.

Menurut Fredrich, pimpinan dan Juru Bicara KPK telah memberikan keterangan palsu saat menyampaikan jumpa pers mengenai penetapan tersangka dirinya.

Hal itu terkait tuduhan bahwa Fredrich merekayasa data medis kliennya, Setya Novanto.

Saat pemeriksaan di gedung KPK, Fredrich meminta agar pimpinan dan juru bicara yang menyampaikan jumpa pers diperiksa juga oleh penyidik.

Namun, penyidik KPK mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan karena tuduhan Fredrich termasuk dalam pidana umum.

"Penyidik bilang, itu kan ranahnya pidana umum. Kalau begitu, penyidik suruh saya lapor polisi"

"Pidana umum ranahnya polisi"

"Segera saya akan instruksikan bikin laporan polisi," kata Fredrich. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved