KPK OTT GUBERNUR RIAU ABDUL WAHID
KPK Ceritakan Keserakahan Abdul Wahid, Minta Fee 5 Persen Hingga Bawahannya Harus Gadai Sertifikat
Dari hasil pemeriksaan, terlihat sekali keserakahan Abdul Wahid kepada para bawahannya. Dia berani meminta jatah preman (Japrem) 5 persen
TRIBUNBATAM.id, PEKANBARU - Korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid disebut sangat ironis. Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konfrensi pers, Rabu (5/11/2025).
Bukan tanpa alasan, kata ironi itu terlontar dari Asep sebab saat ini Indonesia masih dalam masa-masa defisit anggaran.
Dari hasil pemeriksaan, terlihat sekali keserakahan Abdul Wahid kepada para bawahannya. Dia berani meminta jatah preman (Japrem) 5 persen dari anggaran dinas PUPR PKPP Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
“Ini ironi, defisit malah minta sejumlah uang (ke bawahan). Jadi ini karena anggaran defisit, belum ada uang, ya itu (pengakuannya) pinjam. Ada yang gadai sertifikat, dan lain-lain. Ini masih akan kita dalami, sementara keterangan 1x24 jam,” ujar Asep saat ekspose kasus, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ (Japrem) sebesar 5 persen dari anggaran Dinas PUPR PKPP Riau, yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Permintaan ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan, dan dikenal dengan kode “7 batang” di kalangan internal dinas.
Modus pungutan fee ini dimulai sejak Mei 2025, saat Sekretaris Dinas Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas penambahan anggaran.
Awalnya disepakati 2,5 persen, namun dinaikkan paksa menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Pejabat yang menolak disebut mendapat ancaman pencopotan atau mutasi.
Setidaknya terjadi tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025:
Juni 2025: Rp1,6 miliar terkumpul, Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur lewat Dani M Nursalam
Agustus 2025: Rp1,2 miliar dikumpulkan, digunakan untuk berbagai keperluan internal
November 2025: Rp1,25 miliar terkumpul, Rp 800 juta diduga diberikan langsung ke Gubernur
Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi titik OTT oleh tim KPK.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan dua tersangka lain: M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Gubernur.
| Pemprov Riau Sempat Bantah Gubernurnya di OTT, Kini Abdul Wahid Resmi Pakai Baju Tahanan KPK |
|
|---|
| Rekam Jejak Tata Maulana Orang Kepercayaan Abdul Wahid Gubernur Riau, Ikut Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Jatah Preman Abdul Wahid Gubernur Riau Sebagian Disimpan di Jakarta, Total Rp1,6 Miliar |
|
|---|
| Abdul Wahid Gubernur Riau Diduga Minta Jatah Preman dalam Anggaran Proyek PUPR |
|
|---|
| Penampilan Santai Abdul Wahid Gubernur Riau saat Tiba di Gedung KPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.