Meter Air ATB Anda Hilang? Begini Cara dan Syarat Pengurusannya

Selain membayar tagihan air tepat waktu, pelanggan diharuskan dapat menjaga meter air dan instrumen pendukungnya dengan baik.

DOK ATB
Petugas pencatat meter ATB (kanan) saat melakukan pembacaan data meter pelanggan beberapa waktu lalu. Untuk menjaga agar suplai air tetap lancar, pelanggan dihimbau menjaga meter air yang digunakan 

TRIBUN BATAM.ID, BATAM - Sebagai perusahaan pengelola air bersih yang ditunjuk pemerintah, PT Adhya Tirta Batam (ATB) selalu memberi kemudahan kepada setiap calon pelanggan.

Menjadi pelanggan ATB, ada kewajiban yang melekat pada setiap pelanggan.

Selain membayar tagihan air tepat waktu, pelanggan diharuskan dapat menjaga meter air dan instrumen pendukungnya dengan baik.

"Meter air harus selalu dijaga dengan baik oleh pelanggan. Tempatkan meter air pada lokasi yang aman agar tidak tertimbun tanah maupun tergenang air. Sehingga, meter air dapat bekerja dengan baik," kata Enriqo.

Hal tersebut dikarenakan meter air, termasuk segelnya, hingga jaringan dalam pelanggan sepenuhnya jadi tanggung jawab pelanggan.

"Meter air jadi tanggung jawab pelanggan, keberadaannya harus dijaga dengan baik. Apabila ada instrumen ataupun pipa ATB yang rusak maupun bocor, pelanggan dapat memberitahukan kepada petugas ATB melalui Call Centre ATB di 0778-467111 agar dapat segera diperbaiki," ucap Enriqo Moreno, Corporate Communication Manager ATB, Senin (22/1/2018).

Enriqo menjelaskan, masih ada pertanyaan pelanggan ke ATB, baik melalui media sosial ataupun Call Centre.

Banyak pelanggan menanyakan, bagaimana pengurusan dan persyaratan hilangnya meter air?

Harus diketahui, persyaratan pengurusan kehilangan meter air, sama dengan persyaratan sambung ulang.

Pelanggan harus melengkapi surat kehilangan dari kepolisian, melampirkan identitas diri yang masih berlaku, sertifikat rumah dan resi pembayaran air terakhir.

Pelanggan juga harus membayar biaya sambung ulang sesuai ketentuan.

"Pelanggan yang kehilangan meter air bisa datang ke kantor pelayanan ATB untuk mengisi formulir. Lampirkan persyaratan untuk sambung ulang dilengkapi dengan laporan kehilangan dari pihak kepolisian," ucap Enriqo.

Petugas Lab. Kalibrasi Meter Air ATB saat memeriksa meter air beberapa waktu lalu. Pelanggan yang kehilangan meter air bisa melaporkan ke kantor pelayanan ATB dengan melampirkan surat kehilangan dari kantor kepolisian. (Foto: Dok ATB)

Untuk mempermudah petugas melakukan pembacaan meter air pada saat melakukan perbaikan, pemindahan serta penggantian meter, pelanggan wajib memberikan akses.

Hal ini bertujuan untuk pembacaan meter pelanggan bisa akurat.

Sebagai pelanggan, kewajiban lainnya yang harus di jalankan adalah membayar tagihan air sesuai pemakaian.

Tagihan air tersebut harus dibayarkan pelanggan di tempat pembayaran yang sudah ditentukan, paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

Diharapkan dengan ketentuan sebagai pelanggan air bersih dari perusahaan air minum terbaik di Indonesia ini, pelanggan dapat menikmati air bersih dengan optimal.

Tanpa mendapatkan kerugian-kerugian yang timbul akibat kelalaian sebagai pelanggan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved