MENHUB tak Tegas, Kadishub Kepri Ngaku Hanya Bisa Berdoa Semoga tak Ada Ribut Taksi Online di Batam
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail sudah hilang harapan menghadapi permasalahan moda transportasi di Kota Batam.
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.ID, TANJUNGPINANG- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail sudah hilang harapan menghadapi permasalahan moda transportasi di Kota Batam.
Dia hanya bisa berdoa agar tidak terjadi konflik antarpengemudi taksi di Kota Batam di waktu mendatang.
"Saya cuma bisa berdoa supaya tidak ada konflik dalam beberapa hari ini," ujar Jamhur kepada Tribun Batam, Kamis (1/2/2018) pagi.
Jamhur sebenarnya berharap banyak pada pemberlakuan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 pada 1 Februari 2018 itu.
Dengan aturan tersebut, konflik antarpengemudi yang selama ini kerap terjadi, bisa diredam.
Baca: Menhub Budi Karya Sumadi tak Mempan Bujuk Driver Taksi Online atas Penolakan PM 108
Baca: Karena Alasan ini, Asosiasi Driver Taksi Online Kepri Minta Masa Transisi Permenhub 108 Diperpanjang
Namun, harapan tersebut berubah menjadi sebuah kecemasan setelah Menhub kembali melunak usai menghadapi unjuk rasa pengemudi taksi online di sejumlah daerah belakangan ini.
Jamhur hanya bisa menilai Menhub tidak tegas dalam menerapkan peraturan yang diterbitkannya sendiri.
"Pada 17 Januari 2018 lalu, kami hadir dalam rapat pembahasan di Jakarta. Kami sepakat bahwa Permenhub 108 itu berlaku per 1 Februari 2018. Eh, sekarang Menhub melunak lagi," ujar Jamhur.
Kepala Dishub Kepri ini menjelaskan, Menhub menunda waktu pemberlakuan Permenhub.
Menhub memberikan rentang waktu tertentu untuk mensosialisasikan Permenhub tersebut.
Baca: BREAKINGNEWS: Sopir Taksi Online-Taksi Konvensional Nyaris Baku Hantam di Batu Ampar!
Baca: Kalau Pemprov Tak Sanggup, Batam Bisa Lakukan Survei. Biar Masalah Taksi Online Segera Selesai
Pernyataan Menhub ini masih senada dengan keterangan Korlantas Polri.
