Mantan Bankir yang Buron Ini Mengaku Lupa Kasusnya. Begini Cara Dia Kabur dari Buruan Kejaksaan
Khairil sudah masuk dalam daftar DPO alias buron sejak 2011 lalu. Kasusnya diputus in absentia di Pengadilan Negeri Pekanbaru 2013.
Penulis: Dewi Haryati |
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terpidana kasus korupsi Khairil Rusli hanya bisa terdiam membisu saat kasus penangkapannya diekspos di Kejaksaan Negeri Batam, Senin (5/2/2018) malam.
Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri di Rumbai, Riau ini terlihat tenang saat ekspose.
Saat ekspose, Khairil sudah mengenakan seragam tahanan Kejaksaan dengan nomor 48.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Sukriyadi mengatakan, penangkapan Khairil dilakukan, lantaran yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: BREAKING NEWS. Mantan Kepala Capem Bank Riau Kepri Rumbai Dibekuk di Tempat Fitness di Batam
Baca: BREAKING NEWS. Perekrut Puluhan TKI Ilegal Ditangkap Polisi di Pelabuhan Batam Centre
Baca: Ritual Bulanan, Seluruh Staf Wanita dan Pramugari Maskapai Ini Diwajibkan Peluk Bos
Penangkapan terhadap Khairil dilakukan tim Kejari Batam, tim intelijen Kejari Pekanbaru didampingi Kapolsek Nongsa dan Kapolses Sei Beduk.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi mengatakan, Khairil merupakan DPO terpidana kasus penyimpangan pemberian kredit kepada nelayan di Bank Riau Kepri tahun anggaran 2006.
Khairil sudah masuk dalam daftar DPO alias buron sejak 2011 lalu.
Kasusnya diputus in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Negeri Pekanbaru 2013.
Khairil divonis 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Khairil sama sekali belum menjalani hukuman badan
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 3,4 miliar. atanya.