KPK Dalami 'Nyanyian' Setya Novanto Soal Aliran Dana e-KTP 500 Ribu Dolar AS ke Ganjar Pranowo

Setya Novanto menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerima aliran dana sekitar 500 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Termasuk pula, mengenai pengakuan Setya Novanto yang menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerima aliran dana sekitar 500 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

Pengakuan tersebut diungkap Setya Novanto saat Ganjar bersaksi di kasusnya, Kamis (8/2/2018) kemarin di ‎Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pengakuannya, Setya Novanto mengaku mengetahui pemberian ke Ganjar berdasarkan laporan yang diterimanya dari mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani; mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar (almarhum) Mustokoweni, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, (almarhum) Igantius Mulyono dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kemarin kami mendengar fakta persidangan seperti itu. Tentu saja fakta persidangan perlu dicermati terlebih dahulu, misalnya dikatakan Setya Novanto mendengar dari Andi Agustinus," ujar Febri Diansyah, Jumat (9/2/2018).

Febri melanjutkan KPK bakal mendalami dugaan aliran dana kepada Ganjar, setelah dipastikan adanya pengakuan Setya Novanto dengan saksi atau bukti lainnya.

"Tentu kami harus lihat kesesuaian bukti satu dengan yang lainnya. Barulah kami bisa mendalami fakta-fakta persidangan tersebut," terang Febri.

Selain soal aliran dana kepada Ganjar, kata Febri, KPK masih membuka kesempatan kepada Setya Novanto untuk membongkar keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.

Baca: Disebut Tolak Uang e-KTP karena Jumlahnya Kecil, Dengan Nada Tinggi Ganjar Pranowo Tantang Hakim

Baca: HEBOH Restoran Escobar di Singapura. Sang Pemilik Habiskan 20 Ribu Dolar AS dan Diancam Dibunuh

Menurut Febri, Setya Novanto dapat menyampaikan mengenai pihak-pihak lain yang terlibat ini dalam proses pemeriksaan di penyidikan maupun persidangan.

"Saya kira kalau memang Setya Novanto ingin membuka peran pihak lain, proses persidangan ini dan juga proses pemeriksaan di penyidikan akan sangat terbuka bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan. Meskipun keterangan tersebut harus kita kroscek dan kita pastikan kesesuaian atau tidak berkesuaian dengan bukti-bukti atau saksi yang lain," tambahnya.

Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan dia mendapat laporan Ganjar Pranowo menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP sebesar 500ribu dolar AS dari mantan anggota Komisi II DPR (almarhum) Mustokoweni, (almarhum) Ignatius Mulyono, dan Miryam S Haryani serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pernyataan Setya Novanto itu langsung dibantah Ganjar.

Politikus PDIP itu menegaskan tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP, baik lewat Mustokoweni, Miryam maupun Andi Narogong. (kompas.com/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved