Direktur Ditpam BP Batam Cabut Laporan Terhadap Wartawan Media Online. Ini Alasannya
Direktur Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Brigjen Pol Suherman mencabut laporan terhadap seorang wartawan media online di Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Brigjen Pol Suherman mencabut laporan terhadap seorang wartawan media online di Batam.
Melalui siaran pers yang disampaikan kepada Tribun Batam, Suherman menyatakan, mencabut laporan Polisi dengan surat nomor STTLP/178/B/RES.1.11/2018/SPKT/Kepri/Resta Brlg.
Laporan ini sebelumnya dibuat terkait dengan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang diberitakan oleh wartawan batamnews.co.id dengan judul “Pejabat Dirpam BP Batam Diduga Kerja Sama dengan Pemenang Lelang” pada Rabu 14 Februari 2018, pukul 09:56.
Baca: Direktur Ditpam BP Batam Laporkan Wartawan Media Online ke Polisi. Ini Sebabnya
Baca: CATAT! Inilah Nomor Urut 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Nomor Berapa Partai Pilihan Anda?
Baca: Pilpres 2019, Gerindra Mulai Panaskan Prabowo-Jokowi. Fadli: Rematch! Begini Peta Koalisinya!
Dalam keterangannya Suherman menyampaikan alasan mencabut laporan itu, dan mengacu kepada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa:
1. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan dari manapun
2. Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip dekomrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Direktur Ditpam BP Batam menyatakan, berdasarkan peraturan itu, tentunya menjadi perhatian khusus baginya dalam menghargai, menyikapi dan menghormati berbagai informasi maupun pemberitaan yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya saya mentaati dan menghormati peraturan yang berlaku," kata Suherman.(*)