Mau Jadi Anggota KPU Kabupaten dan Kota? KPU Provinsi Kepri: Ini Syarat dan Ketentuannya
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2018 – 2023
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2018 – 2023
Nomor : 02/TIMSEL/KPU/KAB-KOTA/KEPRI/II/2018
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018 – 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai Intregritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Telah mengundurkan diri dari keanggotan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
