Mau Jadi Anggota KPU Kabupaten dan Kota? KPU Provinsi Kepri: Ini Syarat dan Ketentuannya

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2018 – 2023

Editor: Mairi Nandarson
Pengumuman KPU Kepri penerimaan anggota KPU Kabupaten dan Kota periode 2018-2023 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA

PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2018 – 2023

Nomor : 02/TIMSEL/KPU/KAB-KOTA/KEPRI/II/2018

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018 – 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Persyaratan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:

a.    Warga Negara Indonesia;

b.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

c.    Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.    Mempunyai Intregritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

e.    Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan kepartaian;

f.     Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

g.    Berdomisili di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

h.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i.      Telah mengundurkan diri dari keanggotan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j.      Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Halaman 1/4
Tags
KPU
politik
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved