Mau Jadi Anggota KPU Kabupaten dan Kota? KPU Provinsi Kepri: Ini Syarat dan Ketentuannya

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2018 – 2023

Editor: Mairi Nandarson
Pengumuman KPU Kepri penerimaan anggota KPU Kabupaten dan Kota periode 2018-2023 

k.    Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l.      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m.  Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n.    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

o.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu (penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018);

p.    Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan

q.    Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama (penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018).

2.    Dokumen persyaratan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulaun Riau yang wajib disampaikan meliputi :

a.    Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah);

b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

c.    Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4×6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

d.    Daftar Riwayat Hidup;

e.    Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f.     Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;

g.    Surat pernyataan yang  menyatakan :

Halaman 2/4
Tags
KPU
politik
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved