Mau Jadi Anggota KPU Kabupaten dan Kota? KPU Provinsi Kepri: Ini Syarat dan Ketentuannya
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2018 – 2023
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu (penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018);
p. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
q. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama (penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018).
2. Dokumen persyaratan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulaun Riau yang wajib disampaikan meliputi :
a. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah);
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
c. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4×6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
g. Surat pernyataan yang menyatakan :
