Mau Jadi Anggota KPU Kabupaten dan Kota? KPU Provinsi Kepri: Ini Syarat dan Ketentuannya

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2018 – 2023

Editor: Mairi Nandarson
Pengumuman KPU Kepri penerimaan anggota KPU Kabupaten dan Kota periode 2018-2023 

1)   Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)   Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

4)   Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;

5)   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan;

6)   Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota;

7)   Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan

8)   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

9)   Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama;

h.    Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;

i.      Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;

j.      Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

3.    Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4.    Formulir berkas administrasi dan keterangan lebih lanjut (lampiran-lampiran) dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau atau melalui website : kepri.kpu.go.id/

5.    Dokumen pendaftaran diantar langsung dan dapat dikirim melalui pos atau ke alamat email: timsel.kpukabkotakepri@gmail.com atau di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau di Jl. Basuki Rahmat No. 28-30 Tanjungpinang. Tlp/WA 0823-8350-6355. Masing-masing dibuat rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copy sesuai dengan ketentuan persyaratan diatas;

Halaman 3/4
Tags
KPU
politik
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved