POLRI Ciduk 4 Anggota The Family MCA yang Getol Sebar HOAX di Medsos
Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjungpriok, RSD di Pangkalpinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.
Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).
Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjungpriok, RSD di Pangkalpinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA".
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.
Baca: Ternyata Kata HOAX Sejarahnya Berawal dari Mantra Sihir Lho
Baca: Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti Seminar Media Online dan Informasi Anti-hoax di UPB
"Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil.
Fadil mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.
Selain itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca: GARUDA Indonesia Batam Punya Pimpinan Baru, Malam Pisah Sambut Bikin Karyawan Haru
Baca: INGAT! Besok Terakhir Registrasi SIM Card. Jika Gagal Terus, Lakukan Trik-trik Ini
Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif.
Fadil memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka.
(kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Bongkar Grup "The Family MCA", Sindikat Penyebar Isu Provokatif"