Bisa Ada Poros Capres Ketiga! Jusuf Kalla Jadi Calon Alternatif Saingi Jokowi dan Prabowo

Sebagai petahana, Wakil Presiden Jusuf Kalla punya kekuatan untuk membuat poros baru di Pilpres 2019

REPRO TV
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Wacana Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla maju lagi sebagai cawapres menuai perdebatan di ranah konstitusi. Dia disebut terhalang aturan perundang-undangan yang mengatur masa jabatan wapres dua kali berturut-turut.

Namun Komisi pemilihan Umum (KPU) menyebut kalla memiliki kesempatan maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2019. Lalu bagaimana melihat peluang dia maju sebagai capres di Pilpres 2019?

Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, Kalla bisa membuka poros baru selain poros Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Karena selama ini banyak pihak dan survei melihat Jokowi Versus Prabowo akan kembali terulang di Pilpres 2019.

Baca: Begini Jawaban Prabowo Subianto Soal Jadi Cawapres Jokowi

Baca: RUPIAH Terus Melemah dan Dikhawatirkan Sentuh Rp 14.000 karena 2 Faktor Utama Ini

Baca: Muslim Cyber Army Ternyata Terdiri dari Beberapa Grup, Ini Spesifikasi dan Nama Grup Tersebut

Bila Kalla benar-benar akan memilih maju sebagai capres, maka poros baru dan peta politik akan menunjukan koalisi baru di Pilpres 2019.

Meskipun menurut pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini, elektabilitas JK tidak terlalu moncer.

"Tapi sebagai petahana, Kalla punya kekuatan untuk membuat poros baru," ujar Hendri Satrio, Kamis (1/3/2018).

"Karena Kalla juga sama seperti Jokowi, memiliki berbagai sumberdaya untuk membentuk epicentrum," jelasnya.

Tapi memang, kata Hendri, bagi kubu Jokowi menjaga Kalla tetap di satu kubu wajib hukumnya.

Karena imbuhnya, bila tidak maka mereka akan disibukkan dengan dua poros, poros tokoh alternatif dan poros JK.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, Kalla tak dimungkinkan lagi maju dalam posisi yang sama pada Pilpres 2019.

Limitasi itu diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7. Di dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden menduduki jabatannya selama lima tahun dan setelah itu dapat dipih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu artinya, orang yang menduduki jabatan sebagai presiden dan wakil presiden dapat menduduki jabatan paling lama dua periode dalam jabatan yang sama," kata Hasyim ketika ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2018). (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved