Daeng Rusnadi, Mantan Bupati Natuna dan Terpidana Korupsi Kamis Ini Bebas! Ini Kata Kalapas!
Terpidana korupsi yang dibekuk KPK 10 tahun silam ini tampaknya siap mengawali hari harinya di luar tahananan dengan kehidupan baru
TRIBUNBATAM.id, BINTAN-Mantan Bupati Kabupetan Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi narapidana di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Kijang
dikabarkan dalam beberapa hari mendatang bakal menghirup udara bebas. Kabarnya akan keluar Lapas pada pada Kamis, 8 Maret mendatang.
Terpidana korupsi yang dibekuk KPK 10 tahun silam ini tampaknya siap mengawali hari harinya di luar tahananan dengan kehidupan baru.
Baca: Tertangkap! Inilah 4 Fakta Menghebohkan Napi Lapas Pinang Kabur! Nomor 2 dan 4 Paling Mengejutkan!
Baca: Terungkap! Inilah Alasan Ilmiah Pria Tak Boleh Memakai Emas! Begini Risiko Terburuknya!
Baca: Nekat Keroyok Pilot TNI AU! Preman-preman Ini Jatuh Pingsan Ketakutan Dihajar Jet Tempur F-16!
Baca: Pernikahannya Sempat Menghebohkan Medsos! Penampakan Slamet dan Nenek Rohaya Bikin Kaget!
Kabar tentang dirinya bakal bebas tampaknya sudah diterima sebagian warga Natuna di Tanjungpinang dan Bintan.
Dan Kabarnya juga semacam momen spesial yang disiapkan mereka untuk menyambut keluarnya mantan orang nomor satu tersebut.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Haswem Hasan dikonfirmasi soal itu membenarkan.
"Ya benar, memang benar. Yang bersangkutan sudah menjalani masa hukumannya, pidana pokoknya,
sudah membayar yang pengganti dengan jalan pidana badan dan lain sebagainya," kata Haswem Hasan, Selasa (6/3/2018).
Ditahanan, Daeng Rusnadi dikenal sebagai narapidana yang baik. Dia pernah mendapatkan remisi atau masa pengurangan hukuman.
Misalnya pada perayaan HUT RI 2016 lalu, Rusnadi mendapatkan keringanan hukuman selama empat bulan.
Kepada jurnalis Tribun Batam.id saat diwawancarai beberapa waktu lalu, Daeng mengaku kalau penjara membawa dirinya untuk lebih bijak menjalani kehidupan.
