Tahunan 'Terlantar' di Mesir tak Bisa Masuk Al Azhar, Kini 122 Pelajar Indonesia Punya Harapan

Sebanyak 122 pelajar asal Indonesia terkatung-katung di Mesir selama beberapa tahun karena tidak bisa masuk Al Azhar

Kompas.com/Mustafa Abd Rahman
Sejumlah mahasiswa Indonesia bersama pimpinan KBRI Kairo dan Al Azhar di kompleks Asrama Indonesia di Kairo, Mesir, Selasa (12/9/2017) 

TRIBUNBATAM.id, KAIRO-  Sebanyak 122 pelajar asal Indonesia terkatung-katung di Mesir selama beberapa tahun karena tidak bisa masuk Al Azhar.

Mereka datang antara tahun 2013-2016. Setelah sekian tahun terkatung-katung di Mesir, akhirnya mereka akan mengikuti tes khusus untuk bisa masuk universitas Al Azhar.

Tes khusus dilaksanakan Kementerian Agama RI pada 19 dan 20 Maret 2018 di KBRI Kairo.

Keputusan digelar tes khusus tersebut, merupakan hasil pembicaraan antara Rudy Ambari (Kasi Bina Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam/PTKIS) Kemenag RI dengan Duta Besar RI untuk Mesir, Helmy Fauzy, pada 3 November 2017 di Kairo.

Sebanyak 122 calon mahasiswa itu, disebut mahasiswa non-prosedural, karena berangkat ke Mesir tanpa melalui tes di Jakarta yang diselenggarakan Kementerian Agama RI.

Adapun teknis pelaksanaan tes tersebut mengacu kepada kesepakatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penanganan Permasalahan Pelajar Indonesia di Mesir.

Tes diselenggarakan oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI di Depok pada 19 Februari 2018 lalu.

“Tes khusus ini hanya dilaksanakan sekali dan tidak boleh menjadi preseden untuk tahun-tahun berikutnya, sehingga tidak terjadi kembali praktek pengiriman pelajar Indonesia ke Mesir secara non-prosedural oleh oknum broker, tanpa mengikuti seleksi di Kemenag RI yang menyebabkan para pelajar tersebut terlunta-lunta di Mesir,” ujar Duta Besar LBBP RI di Mesir, Helmy Fauzy, Senin (5/3/2018).

Usat dugaan pidana Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu di Jakarta, meminta kepolisian dan Kementerian Agama mengusut apabila ada dugaan tindak pidana trafficking dalam kasus 122 pelajar Indonesia di Mesir itu.

Dalam status facebook PPMI (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia) di Mesir dijelaskan, Presiden PPMI Pangeran Arsyad Ihsanulhaq, telah menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Jakarta pada pertengahan Februari lalu untuk meminta bantuan ikut menyelesaikan kasus 122 pelajar Indonesia yang terkatung-katung itu.

Para pelajar Indonesi yang terkatung-katung tersebut, ditengarai telah membayar sejumlah uang kepada oknum broker yang menjanjikan mereka untuk dapat kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir.

Namun, sejak tiba di Mesir, nasib mereka terbengkalai karena tidak bisa masuk ke Universitas Al-Azhar akibat tidak mengantongi sertifikat kelulusan ujian yang dikeluarkan oleh Kemenag (ijazah muwahhadah).

Sertifikat tersebut menjadi syarat mutlak untuk mendaftar kuliah di Universitas Al-Azhar, sesuai dengan isi Memorandum Kesepahaman antara Kemenag dan Universitas Al-Azhar mengenai penerimaan mahasiswa Al-Azhar dari Indonesia.

Sertifikat tersebut diperoleh setelah mahasiswa lulus ujian yang setiap tahunnya diadakan oleh Kemenag RI di Indonesia.

Status ilegal Karena tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Al-Azhar, para calon pelajar itu juga tidak dapat melakukan pengurusan izin tinggal, sehingga selama lebih dari setahun tinggal di Mesir status mereka ilegal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved