HORE! Biaya Pengesahan STNK di Batam Sudah Dihapus Sejak 14 Maret 2018
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai resmi dihapus di Batam sejak Rabu (14/3/2018).
Laporan Tribunnews Batam, Roma Uly Sianturi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai resmi dihapus di Batam sejak Rabu (14/3/2018).
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Penetapan Pajak Daerah (KPPD) Kota Batam Teddymar kepada TRIBUNBATAM.ID.
Teddy mengatakan, kebijakan itu setelah pihaknya menerima surat edaran dari Korps Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri pada Selasa (13/3/2018) lalu.
"Kami sudah terima surat edarannya, Rabu dan langsung kita terapkan. Jadi, di Batam tak ada lagi pungutan pengesahan biaya STNK," ujar Teddy saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Batam.
Seperti diketahui, biaya pengesahan STNK ini dibatalkan oleh Mahkamah Kontitusi setelah seorang warga menggugat dan menuntut biaya pengesahan tersebut dihapuskan.
Baca: Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus Mulai Hari Ini, Gugatan Pria Inilah Pemicunya!
Baca: Mahkamah Agung Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK. Ini Alasannya
Penghapusan yang dilakukan adalah biaya pengesahan STNK tahunan.
Namun, untuk biaya pengesahan STNK untuk lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan tetap diberlakukan.
Pantauan Tribun di stand Samsat MPP, petugas pelayanan Samsat sudah merevisi aplikasi bagi para pemilik kendaraan yang mengurus STNK. Pada kolom Pendaparan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berisikan 0.
"Sejak Rabu lalu kita sudah ubah aplikasinya. Jadi ketika orang melakukan pembayaran pajak, di kolom PNBP sudah zero," jelas Yudha.
Biaya untuk pengesahan STNK tahunan itu Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan Rp 50 ribu untuk mobil.
Sedangkan biaya pengesahan lima tahunan untuk sepeda motor Rp 100 ribu, dan mobil Rp 200 ribu.
Dalam pertimbangan putusan pembatalan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat yang sudah membayar pajak.