Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan, Polda Kepri: Sanksi Pemecatan Menunggu Terpidana!

Setelah empat bulan berkekuatan hukum tetap, nanti bisa direkomendasikan untuk dilakukan sanksi pemberhentian tidak hormat. Di aturan kita sudah ada

tribunbatam/wahib waffa
Kombes Joko Susilo, Karo SDM Polda Kepri 

TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG-Enam anggota Polres Bintan yang terlibat kasus penggelapan dan peredaran narkoba akan mendapatkan sanksi berat pada sidang kode etik internal kepolisian.

Proses sidang kode etik akan dilaksanakan setelah proses hukum berstatus berkekuatan hukum tetap. Karo SDM Polda Kepri Kombes Joko Susilo saat berkunjung ke Polres Tanjungpinang saat menghadiri sertijab perwira di lingkup Polres Tanjungpinang. ‎Ia menyebutkan bahwa akan digelar sidang empat bulan setelah proses hukum selesai.

Baca: Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! 5 Kali Tertunda, Jaksa Tuntut Terdakwa 8-11 Tahun Penjara!

Baca: Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! Hakim Vonis Dua Terdakwa 8 dan 10 Tahun Penjara!

Baca: 4 Polisi Jual Barang Bukti Sabu Divonis. Mantan Kasat Narkoba Diperingan, Anak Buah Diperberat

"Tahapan kan harus dilalui. Selain kita tunduk kepa‎da peradilan umum, kita juga tunduk terhadap aturan internal di tubuh Polri.‎ proses yang akan dilaksanakan nanti menunggu incraht dulu, baru ada tindakan selanjutnya baik itu (sidang) disiplin maupun Kode Etik," kata‎ karo SDM Polda Kepri Rabu (21/3/2018).

Sidang kode etik yang akan dilaksanakan tentunya berdasarkan penilaian dan perintah Kapolda Kepri. Nantinya pun akan dilakukan kroscek apakah para pelaku itu pantas atau tidak untuk masih bekerja sebagai Polisi setelah proses hukuman penjara dilaksanakan. Kalau memang tidak, maka sidang kode etik dengan sangsi berat akan dilakukan.

"Setelah empat bulan berkekuatan hukum tetap, nanti bisa direkomendasikan untuk dilakukan sanksi pemberhentian tidak hormat. Di aturan kita sudah ada," kata‎.

Hukuman vonis yang diterima oleh enam Polisi itu pihaknya belum bisa menyimpulkan sangsi apa yang hendak dikeluarkan untuk mereka. Karena hal tersebut masih ada proses hukum yang harus dilalui. Selain masih ada proses banding ada juga kasasi yang menjadi hak terdakwa untuk digunakan.

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis, dan anggotanya saat menjalani persidangan dalam kasus penggelapan dan penjualan barang bukti sabu di PN Tanjungpinang, Rabu (6/12/2017).
Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis, dan anggotanya saat menjalani persidangan dalam kasus penggelapan dan penjualan barang bukti sabu di PN Tanjungpinang, Rabu (6/12/2017)

Baca: Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! Sidang Tuntutan Kembali Ditunda! Majelis Hakim Pasrah!

Baca: Malas Dengan Grup yang Berisik! Begini Cara Keluar dari Grup Whatsapp Tanpa Ketahuan!

Baca: Perceraian Keduanya Bikin Heboh! Setelah Rujuk Mantan Suami, Penampilan Artis Ini Mengagetkan!

"Nanti nunggu kajian dulu dari Ankum yang di Polres dan Polda. Apakah layak atau tidak, baru nanti dilanjutkan ke proses sidang disiplin dan kode etik," tuturnya.

Secara internal juga masih ada kajian Ankum atau atasan yang diberi kewenangan memberikan hukuman baik dari Polres Bintan dan Polda Kepri soal layak dan tidaknya menjadi anggota Polisi. Hal itu setelah melalui proses disiplin maupun kode etik dilaksanakan.

Sebelumnya 6 Polisi diantarnya kasat narkoba Polres Tanjungpinang Dasta Analis, Abdul Kodir, Indra Wijaya, Joko Afrianto, Tomi Adriadi Silitonga dan kurniawan Tambunan telah menerima vonis bervariasi dari 6 tahun hingga 10 tahun. Mereka terlibat penggelapan barang bukti dan peredaran Narkoba sebanyak 400 gram lebih.

Empat terdakwa kasus polisi narkoba Polres Bintan menunggu sidang dengan agenda vonis hakim di PN Tanjungpinang, Selasa (20/3/2018)
Empat terdakwa kasus polisi narkoba Polres Bintan menunggu sidang dengan agenda vonis hakim di PN Tanjungpinang, Selasa (20/3/2018) (TribunBatam/Wahib Waffa)

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved