Revisi Perka Kepelabuhanan Menjadi Target Lukita Cs, BP Batam Usulkan ke Pusat! Ini Progresnya!
Revisi Perka Kepelabuhanan terus dikawal BP Batam. Kini menunggu revisi aturan induknya! Ini kemajuan revisinya!
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 terkait kepelabuhanan, saat ini masih belum ada kemajuan.
Revisi perka yang lahir di zaman Kepala BP Batam Hatanto Reskodipoetro ini, merupakan satu di antara tiga Perka yang menjadi target pekerjaan rumah di kepemimpinan Lukita Dinarsyah Tuwo.
Baca: BREAKINGNEWS: SDN 02 Sungai Panas di Batam Dibobol! Maling Tak Kuat Bawa Hasil Curian!
Baca: Mengejutkan! Dianggap Sepele, Benjolan di Telapak Tangan Pria Ini Ternyata Berakibat Fatal!
Baca: Heboh! Deddy Corbuzier Unggah Video Bakal Bongkar Uang Gelap di Belakang Endorsement Artis!
Dari tiga perka itu, Perka BP Nomor 10 Tahun 2017, dan Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 terkait lahan sudah direvisi. Menyisakan Perka BP Batam Nomor 17 Tahun 2016.
Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan, untuk revisi Perka 17 memang perlu menunggu revisi dari aturan induknya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016. BP Batam sendiri sudah mengusulkan perubahan aturan itu ke pemerintah pusat. Apa progresnya?

"Sekarang kita tinggal menunggu surat dari Menko Perekonomian sebagai ketua dewan kawasan," kata Dwi kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Dari surat itu akan didapat jawaban, terkait tindaklanjut langkah yang akan diambil. Sebelumnya, Ketua INSA (Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Batam, Osman Hasyim yang dikonfirmasi Tribun, tak terlalu mempermasalahkan lambatnya revisi perka ini keluar.
Osman mengatakan, dari beberapa kali pertemuan antara asosiasi kepelabuhanan dengan BP Batam membahas revisi perka, pada prinsipnya BP Batam sepakat dengan usulan asosiasi.
"Jadi draft revisi Perka 17/2016 sebenarnya sudah selesai kami bahas," kata Osman.
Namun agar revisi perka tersebut sejalan dan tidak bertentangan dengan perundangan di atasnya, memang ada beberapa pasal di PMK Nomor 148 Tahun 2016 yang harus diubah.
"Saat ini BP Batam sedang mengusulkan untuk perubahannya ke kementerian," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini gejolak industri kemaritiman dan pelayaran di Kota Batam sudah mulai terasa. Sementara ini, pihaknya masih menunggu revisi PMK 148 dari BP Batam.
"Jika revisi tarif kepelabuhan sudah turun, ini tentu akan lebih menggairahkan kembali," kata Osman.
Nantinya, INSA juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan lagi kejayaan industri kemaritiman dan pelayaran di Kota Batam.(*)