PENGGEREBEKAN KAMPUNG ACEH DI BATAM

Remaja Putri 15 Tahun di Batam Linglung Ditanya Tim Gabungan, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Fakta miris terungkap dari penggerebekan tim gabungan di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepri, Jumat (7/11).

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PENGGEREBEKAN DI BATAM - Puluhan pemakai narkoba dikumpulkan saat penggerebekan di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (7/11/2025). Total terdapat 36 orang yang positif menggunakan narkoba setelah tes urine. Rinciannya, 27 laki-laki dan 9 perempuan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Seorang remaja putri tampak kebingungan saat petugas gabungan mengorek informasi saat penggerebekan di Kampung Madani atau yang lebih dikenal dengan Kampung Aceh di Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Remaja putri berumur 15 tahun itu sebelumnya menjalani tes urine bersama 50 orang lainnya yang diamankan dalam penggerebekan di Batam itu.

Petugas gabungan menemukannya dari indekos kecil.

Mereka langsung bergabung bersama sejumlah orang lainnya 

Hasilnya mencengangkan, ia positif mengonsumsi narkoba bersama 35 orang lainnya.

Total terdapat 36 orang yang positif menggunakan narkoba setelah tes urine.

Rinciannya, 27 laki-laki dan 9 perempuan.

Saat petugas menginterogasinya, remaja putri itu mengaku tinggal di kawasan Sei Panas.

Ia mengaku seorang pendatang dari wilayah Sumatera yang ikut dibawa temannya.

Namun petugas gabungan yang mendengarnya tak begitu saja percaya.

Apalagi dengan sikapnya yang tampak linglung.

Remaja putri di Batam ini diduga menjadi korban perdagangan orang yang terdampar tanpa arah tujuan hingga terjerat dalam lingkaran gelap narkoba.  
 
"Anak tersebut diketahui tidak memiliki identitas resmi dan merupakan pendatang yang sudah lama tinggal di kawasan rawan narkoba itu. Hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba," ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Nestor Simanihuruk, S.I.K., M.H, Jumat (7/11/2025).

Untuk memastikan status kependudukannya, BNNP Kepri akan berkordinasi dengan Disdukcapil.

Ini untuk mengurus status hukumnya dan memastikan ia mendapatkan perlindungan yang layak. 

"Kami akan memberikan perlakuan khusus kepada anak ini, berupa rehabilitasi dan pendampingan psikologis agar ia bisa kembali menjalani kehidupan normal dan bersekolah,” ujar Nestor dilokasi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved